JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga orang anggota geng pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga tangan kanannya hampir putus.
Diketahui, geng pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut melakukan aksinya pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Cilegon-Merak atau yang dikenal dengan jalan kembar yang menyebabkan korban Ibnu (18) warga Lingkungan Palas, mengalami luka serius hingga tangan kanannya hampir putus akibat sabetan senjata tajam.
Ketiga pelaku yang berinisial FZ (18), IM (18) dan HK (18) berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga pelaku lainnya yakni RS, IA dan IB masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Cilegon.
Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf menjelaskan, kejadian bermula saat geng yang menagatasnamakan kelompok OJP (Ore Jelas Pisan) nongkrong disebuah basecamp di Lingkungan Sambimanis, Citangkil untuk bermain gitar dan mabuk-mabukan pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Geng OJP itu, lanjut Kompol Rifki, nongkrong hingga Kamis, 30 Mei 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dan menonton live Instagram terkait tawuran yang terjadi di Merak.
“Setelah live selesai, RS (DPO) men-DM (pesan langsung) akun yang live tadi untuk menanyakan balik jam berapa ke Cilegon,” kata Kompol Rifki pada konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (3/6/2024).
Wakapolres menuturkan, tujuan RS men-DM kelompok tersebut yakni untuk mencegat dan menyerang secara acak rombongan yang telah melakukan aksi tawuran yang pulang dari Merak.
Ironisnya, para pelaku yang mengatasnamakan geng OJP itu melakukan aksi tersebut dengan motif agar tenar dan viral hingga nanti ditakuti oleh kelompok atau geng lainnya.
“Motif para pelaku dan teman-temannya melakukan hal tersebut adalah untuk ketenaran, kemudian viral agar ditakuti oleh kelompok-kelompok berandalan lainnya,” ujar Kompol Rifki.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, para pelaku dari geng OJP tersebut beraksi dengan membawa senjata tajam jenis corbek dan garaga yang sebelumnya disimpan di rumah kosong depan tongkrongan basecamp Sambimanis.
“Kelompok OJP berangkat dari Sambimanis menuju Merak dengan mengendarai 6 unit sepeda motor, serta membawa 6 buah senjata tajam yang dipegang oleh tersangka RS, IA, IB (DPO) dan IM, FZ, dan HK,” katanya.
Sesampainya di jalan kembar, ungkap AKP Syamsul, rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban yang mengendarai 5 motor dan langsung melancarkan aksinya.
“Rombongan tersangka kemudian menghentikan kendaraannya, dengan para pemegang sajam turun dan berjalan menuju pembatas tengah jalan menunggu rombongan korban lewat,” tuturnya.
Saat rombongan korban melintas, lanjut AKP Syamsul, seketik tersangka RS yang saat ini masih buron, mengayunkan senjata tajam jenis garaga ke arah korban.
“Posisi korban saat itu berboncengan tiga dengan posisi saksi AR di depan, korban IS di tengah dan saksi AM di belakang. Sabetan tersangka RS sempat menyerempet helm saksi AR, namin karena di belakangnya adalah korban IS yang saat itu melindungi kepala dengan tangannya, sehingga sabetan garaga itu mengenai lengan hingga mengalami luka robek menganga serta patah tulang dan nyaris putus,” ujarnya.
AKP Syamsul menuturkan, rombongan korban kemudian melarikan diri melewati jalan raya depan Mapolres Cilegon dengan maksud akan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Namun, karena korban IS mengerang kesakitan, rombongan tersebut langsung menuju RS Sundari, karena luka yang cukup serius, korban kemudian dibawa ke RSUD Cilegon.
“Rombongan tersangka masih mengejar, namun melewati jalan samping Transmart kemudian menuju Simpang Landmark dan kembali ke tongkrongan Sambimanis ubtuk menyimpan sajam di rumah kosong kemudian membubarkan diri,” ucap Kasat Reskrim.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban IS mengalami luka robek menganga dan tulang patah dibagian lengan sebelah kiri hingga nyaris putus,” ujarnya.
Polisi sampai dengan saat ini tengah memburu tiga pelaku yang masih buron. Atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Redaksi