JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Polres Cilegon musnahkan sebanyak 30 kg barang bukti narkotika sabu menggunakan alat bernama Insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, puluhan kilogram sabu tersebut merupakan hasil penangkapan dari tangan tersangka yang merupakan kurir berinisial HR (21) warga Kota Padang, Sumatera Barat dan TR (32) warga Kepulauan Riau pada 12 Juli 2024 lalu di Pelabuhan Merak.
Diduga, barang haram tersebut merupakan jaringan internasional yang berasal dari Negeri Jiran, Malaysia, yang akan didistribusikan ke Jakarta.
“Barang ini tadinya akan didistribusikan ke Pulau Jawa, Jakarta dari Pekanbaru. Tersangka juga masih kita kembangkan, sementara ini baru 2 yang kita amankan,” katanya.
Barang bukti sabu seberat 30 kg tersebut dimusnahkan Polres Cilegon bersama Jajaran Forkopimda, BNN beserta MUI Kota Cilegon di Lapangan Mapolres Cilegon, Senin (29/7/2024).
Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan oleh Polres Cilegon beserta Jajaran Forkopimda dengan menggunakan alat bernama Insinerator milik BNN.
Kapolres menuturkan, pemusnahan sabu menggunakan insinerator itu diklaim yang paling efektif dan tidak membawa dampak negatif setelah pembakarannya.
“Ini alat yang canggih karena asap pembakarannya tidak memabukkan istilahnya, jadi aman,” tutur AKBP Kemas.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pihaknya telah memastikan pemusnahan puluhan kilogram sabu tersebut telah melalu proses pengecekan terlebih dahulu.
“Kita sudah pastikan bahwa itu benar-benar sabu, bukan yang lain. Kita juga sudah mengambil bukti sample guna kepentingan di persidangan, sisanya harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian juga mengapresiasi kinerja dan capaian jajaran Polres Cilegon yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram tersebut.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Kapolres dan jajaran. Tentu ini juga menjadi bagian dari sejarah karena Kapolresnya baru sudah mengungkap kasus sebesar ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, penggagalan sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Merak tersebut merupakan kasus narkotika terbesar di Polda Banten tahun ini. (*)
Redaksi