JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar merasa kecawa terhadap Inspektur Pembantu 4 (Irban 4) Inspektorat Kota Cilegon, Tubagus Maulana.
Hal itu diungkap Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar saat memberikan pendampingan masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Inspektorat Kota Cilegon, Senin (9/9/2024).
Tim Advokasi Robinsar Fajar tiba di Kantor Inspektorat Kota Cilegon sekira pukul 13.30 WIB dan hanya ditemui Auditor Irban 4 Inspektorat Kota Cilegon Teguh Mahaindra.
Tim kemudian menunggu Tubagus Maulana selama kurang lebih 1,5 jam guna menyampaikan laporan adanya dugaan ketidaknetralan ASN dilakukan oleh Lurah Gerem Kecamatan Grogol berinisial RR. Namun Irban 4 Inspektorat Kota Cilegon tersebut tidak juga muncul.
“Kami sudah menunggu berjam-jam untuk menemui pejabatnya yakni Inspektur Pembantu 4. Sepertinya Pak Bagus (Tubagus Maulana-red) tidak berkenan, yang menemui kami hanya stafnya saja,” kata Irfan Aziz Abdilah, Pengacara Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar.
Irfan menuturkan, kedatangan pihaknya ke Inspektorat dalam rangka tindak lanjut laporan pihaknya ke Bawaslu Kota Cilegon.
Ia berharap, Inspektorat Kota Cilegon pun bergerak untuk kepentingan netralitas ASN agar Pilkada dapat berjalan secara jujur dan adil.
“Ini dalam rangka menjaga netralitas ASN selama Pilkada. Jangan sampai hanya Bawaslu yang bekerja, tapi Inspektorat juga,” ucapnya.
Sementara itu, Auditor Irban 4 Inspektorat Kota Cilegon Teguh Mahaindra membenarkan jika Irban 4 Inspektorat Kota Cilegon Tubagus Maulana sedang tidak dikantor.
“Pak Irban memang sedang ada tugas di luar,” jelasnya.
Berkaitan dengan kedatangan Tim Kuasa Hukum Robinsar Fajar, Teguh mengatakan pada dasarnya pihaknya hanya bisa menunggu rekomendasi dari Bawaslu Banten. Mengingat laporan yang masuk berkaitan dengan Pilkada Kota Cilegon 2024.
“Karena ini ujungnya tentang Pilkada, kami memang hanya bisa menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu Cilegon,” tuturnya. (*)
(Takin/Redaksi)