JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim Hukum Robinsar-Fajar Hadi Prabowo kembali laporkan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Cilegon 2024.
Tim Hukum Robinsar-Fajar mendampingi warga yang hendak melaporkan adanya dugaan ketidaknetralan ASN tersebut ke Kantor Bawaslu Cilegon, Kamis (26/9/2024).
Wakil Ketua Tim Hukum Robinsar-Fajar, Irvan Abdillah menyampaikan, berdasarkan keterangan pelapor, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Grogol berinisial JS.
“Kami mendampingi warga Kecamatan Grogol yang bernama Erwin Ardiansyah untuk membuat laporan terhadap oknum Camat Grogol yang terlihat mengajak kader Posyandu untuk memilih salah satu paslon. Pak Erwin mengetahui lewat video yang beredar di WA Group Berita Cilegon, bahwa oknum Camat mengajak kader Posyandu memilih Petahana untuk dua periode. Harusnya sebagai ASN oknum Camat ini harus netral tidak mengajak kader untuk memilih salah satu paslon,” katanya.
Irvan menuturkan, laporan yang dilayangkan tersebut merupakan laporan ketiga dimana sebelumnya pihaknya telah melaporkan Lurah Warnasari dan Lurah Gerem.
“Khawatirnya banyak juga yang tidak ketahuan oleh masyarakat. Makanya kami meminta Bawaslu, Inspektorat, dan Instansi Negara terkait, harus bisa lebih menekankan agar ASN ini netral. Jika dibiarkan artinya ada upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Irvan, laporan yang dilayangkan adalah salah satu upaya agar Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.
Sementara, terkait laporan yang pertama soal Lurah Gerem, Irvan mengaku pihaknya belum mendapatkan kejelasan info dari Bawaslu.
“Belum ada keterangan jelas dari Bawaslu Cilegon dan belum ada pemanggilan. Begitu pun dengan laporan Lurah Warnasari,” ucapnya.
Sementara, pihak Bawaslu Cilegon belum memberikan tanggapan perihal adanya dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada Cilegon 2024 itu. (*)
Takin/Redaksi