JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – DS (33), Pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan nomor urut 1 Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo tertangkap tangan saat akan melakukan aksinya di JLS, Lingkungan Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, tepatnya di depan Madison Hill, Kamis (17/10/2024).
DS yang diketahui merupakan warga Waluran, Anyer, Kabupaten Serang itu tertangkap tangan saat akan melakukan aksi vandalismenya oleh security Madison Hill, Wawan (50) dan Afifi (25).
DS, yang diamankan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, saat ini tengah dalam penanganan intens oleh Tim Gakkumdu Kota Cilegon dan sedang dimintai keterangan oleh Tim Bawaslu dan juga Kejari Cilegon.
Salah seorang saksi, Wawan mengatakan, penangkapan terhadap DS berawal saat dirinya yang sedang berjaga di pos security melihat pelaku sedang merusak baliho.
Wawan kemudian melihat DS membawa baliho ke arah jembatan, diduga pelaku hendak membuang baliho tersebut ke kali.
“Saya kira maling, taunya rusak baliho. Lalu dia bawa baliho itu ke arah kali. Saat itulah saya cegat dia. Saya dari depan, Afifi dari belakang,” kata wawan kepada wartawan saat di Kantor Bawaslu Cilegon.
Setelah menangkap DS, Wawan langsung melaporkan adanya perusakan baliho 01 ke Koordinator Tim Pemenangan Robinsar Fajar Wilayah Taman Baru, Fatoni.
Fatoni kemudian mendatangi TKP, begitu pula Ketua Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN Kota Cilegon Rosita.
“Kami datang setelah mendapatkan laporan. Setelah kami tanyai, pelaku kami bawa ke Bawaslu Cilegon jam 09.00 WIB,” ujar Rosita di Kantor Bawaslu Cilegon.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, Irvan Abdilah mengatakan, aksi fandalisme DS tersebut bukan pertama kalinya.
“Ini bukan pertama kali dia lakukan. Pada Kamis 17 Oktober 2024, pelaku melakukan perusakan sebanyak 3 baliho. Sebelumnya, dia juga mengaku telah melakukan pengrusakan sebanyak 10 baliho,” jelas Irvan.
Menurut Irvan, DS tengah terancam Pasal 69 Huruf G UU No 1 2015 tetang Pilkada junto Pasal 406 KUHP.
Dimana pasal tersebut berbunyi barang siapa menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang orang lain diancam pidana kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Ini masuk pidana karena ada kerugian materiil,” terangnya. (*)
Takin/Redaksi