JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Upah minimum kota (UMK) Cilegon diusulkan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Kenaikan tersebut berdasarkan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama sejumlah perwakilan organisasi buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon, Panca N. Widodo mengatakan, UMK Cilegon saat ini diusulkan naik sebesar 6,5 persen pada 2025.
Dimana, UMK Cilegon pada 2024 diketahui sebesar Rp 4.815.103, dan untuk 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.128.084,48.
“Sudah, 6,5 persen naiknya dari UMK 2024,” kata Panca kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Usulan tersebut, lanjut Panca, akan disampaikan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan sebagai upah minimun bagi buruh di Kota Cilegon.
“Kita kan rekomendasi yang akan disampaikan ke gubernur. Depeko memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk dijadikan dasar sebagai penetapan dalam SK gubernur,” ujarnya.
Panca menuturkan, UMK tersebut telah disepakati oleh Depeko dan buruh untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi surat keputusan (SK) dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
“(Berlaku) 1 Januari berdasarkan aturan, yang jelas nanti itu yang dipakai sebagai dasar. Karena sudah sepakat semua Depeko, kecuali nanti gubernur menetapkan berbeda,” tuturnya.
Namun demikian, Panca mengatakan, saat ini pihaknya bersama Depeko dan perwakilan buruh masih membahas terkait upah minimum sektoral kota (UMSK) Cilegon yang akan diusulkan untuk 2025.
“Pembahasannya bukan hanya UMK, UMSK juga masuk, ini juga belum beres untuk UMSK,” pungkasnya. (*)
Takin/Redaksi