JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Rotasi serta pelantikan pejabat eselon 2 atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkot Cilegon baru saja dilaksanakan.
Namun dalam rotasi dan pelantikan 10 Kepala OPD tersebut terdapat posisi atau jabatan Sekretaris DPRD yang menuai penolakan dari unsur Anggota Dewan.
Hal itu, lantaran penempatan dalam posisi jabatan Sekretaris DPRD seharusnya melalui persetujuan Pimpinan Dewan.
Anggota DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga Al-Ghozali mengatakan, seharusnya dalam rotasi dan pelantikan yang dilaksanakan Wali Kota Cilegon terhadap JPT Pratama pada Selasa (6/6/2023) pagi tadi, tidak ada pergantian Sekretaris DPRD Cilegon.
“Karena sebelumnya, yang kita tahu Pimpinan (Ketua) DPRD sudah berkirim surat kepada Walikota agar tidak adanya rotasi dan mutasi di Lingkungan Sekretariat DPRD. Tapi dalam hal ini ternyata terjadi rotasi dan mutasi disaat Pimpinan DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD sedang berangkat haji,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Cilegon kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Erik menyampaikan, pergantian Sekretaris DPRD seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Walaupun Sekwan (Sekretaris DPRD) memang bawahan Walikota, tapi kan memfasilitasi DPRD yang memang ketentuannya itu ada di Pimpinan DPRD. Ini kan secara tidak langsung sudah menganggap sepele DPRD,” ujarnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, pergantian Sekretaris DPRD sendiri telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 205 Ayat (2) yang berbunyi, “Sekretraris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan, pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman”.
“Hal ini baru terjadi selama Pemerintahan Kota Cilegon, berarti kan secara tidak langsung Wali Kota tidak menghargai DPRD, sedangkan posisinya eksekutif dan legislatif ini kan berirama, bersama-sama, tidak boleh dalam hal ini Wali Kota melanggar Undang-undang terkait masalah rotasi dan mutasi kepada Sekretaris DPRD,
Untuk itu, Erik berharap Pimpinan DPRD Cilegon dapat memberikan teguran secara tegas kepada kepala daerah terkait pergantian Sekretaris DPRD tersebut.
“Saya berharap, ini kan sudah salah satu bentuk melecehkan DPRD dalam hal ini. Pimpinan DPRD harus memberikan teguran secara tegas kepada Wali Kota, apalagi kan jajaran pimpinan (DPRD) kan ada salah satu partai yang memang bernaung dengan Wali Kota, harusnya memberikan masukan kepada Wali Kota agar jangan dilakukan hal seperti itu,” pungkasnya. (*)
Redaksi