JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemkot Cilegon untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Maman saat membuka Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) bersama jajaran OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon yang digelar di Aula Diskominfo, Kamis, (8/6/2023).
Maman menuturkan, melalui sosialisasi tersebut, OPD dapat mengkonsultasikan persoalan pelayanan publik kepada pihak atau lembaga yang kompeten. Sehingga ke depan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Adanya sosialisasi ini kita jadikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengkonsultasikan kepada pihak atau lembaga yang berkompeten dalam hal pelayanan publik,” katanya.
Maman menyampaikan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 29 tahun 2022 tentang PEKPPP merupakan dasar hukum dalam upaya pengukuran sistematis pada unit kerja pelayanan publik dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.
“Pemerintah Kota Cilegon mendapatkan nilai 77,73 untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 dengan predikat kepatuhan Sedang. Sementara itu, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 mendapatkan nilai 4,22 dan masuk dalam Predikat Sangat Baik atas penilaian DPMPTSP dan DKCS,” ujarnya.
Untuk itu, Maman meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk melakukan evaluasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berharap bagi Kepala Perangkat Daerah perlu melakukan evaluasi secara mandiri terhadap 6 aspek pelayanan publik, yaitu aspek kebijakan pelayanan publik, aspek profesionalisme SDM, aspek sarana dan prasaranan pelayanan publik, aspek sistem informasi pelayanan publik, aspek konsultasi dan pengaduan serta aspek inovasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Ardiansyah menyampaikan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelayanan publik.
“Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik serta untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima di Kota Cilegon pada tahun 2024,” pungkasnya. (*)
Redaksi