JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin meminta agar Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat menjadi penyambung informasi dua arah antara Pemerintah dengan masyarakat.
Hal itu disampaikan Maman saat membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Peran KIM Kota Cilegon dalam mengoptimalkan penyebaran informasi tentang Standar Pelayanan Minimal, yang digelar di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Kamis (15/6/2023).
Maman mengatakan, KIM harus menjadi penyambung informasi dari pemerintah ke masyarakat seperti program pembangunan baik fisik maupun pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, KIM juga harus dapat menjadi penyambung aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah.
“ini perlu disampaikan secara utuh kepada masyarakat. Oleh karenanya, saya sangat berharap KIM mampu mengkomunikasikannya kepada masyarakat,” katanya.
Maman menyampaikan, beberapa persoalan yang ada di masyarakat, salah satunya adalah terkait masalah komunikasi. Ditambah dengan banyaknya informasi keliru yang berseliweran di media sosial yang membuat masyarakat bingung.
“Supaya meminimalkan kesimpangsiuran informasi, KIM harus bisa menjadi ujung tombak informasi yang utuh kepada masyarakat. Sepertinya kita harus lebih intens lagi membangun komunikasi dan silaturahmi seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Diskominfo Provinsi Banten, Subhan Syafaat yang menjadi salah satu pembicara dalam FGD tersebut menuturkan, pihaknya siap memperkuat peran KIM dengan sejumlah program, diantaranya melalui bimbingan teknis (bimtek), serta berbagai pelatihan seperti membuat berita dan informasi sederhana, pelatihan edit video, dan membuat konten di media sosial.
“Perannya bisa signifikan, karena posisi rekan-rekan KIM ini banyak di bawah bersama masyarakat. Kami yakin dengan pelatihan seperti itu akan membuat rekan-rekan KIM semakin produktif menyampaikan informasi yang baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Cilegon, Ipung Ernawati Setianingrum menyampaikan, peran KIM dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat sangatlah penting.
Hal itu, Lanjut Ipung, dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyebaran informasi.
“KIM harus mampu menjangkau kelompok masyarakat yang sulit dijangkau. Kominfo seringnya tidak bisa menjangkau semua, KIM inilah yang bisa. Misalnya ke komunitas dan masyarakat yang belum sepenuhnya bisa mengakses informasi,” ujarnya.
Sedangkan, terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), ucap Ipung, berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, setidaknya ada 29 item SPM. Mulai dari pendidikan dasar, kesehatan, infrastruktur, layanan air bersih, sanitasi dan lain-lain.
“KIM bisa berkolaborasi, tidak hanya dengan Diskominfo, tapi juga OPD terkait yang memberikan pelayanan. Bisa terlibat dalam sosialisasi program maupun kaitan penyebaran informasinya kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh 40 orang peserta yang merupakan anggota KIM Cilegon baik di tingkat kota maupun perwakilan kecamatan. (*)
Redaksi