JURNALBANTEN.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materil atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menyiapkan sejumlah rancangan aturan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik, di Lantai 2 Gedung KPU mengatakan, dengan putusan MK tersebut, Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga tidak ada konsekuensi bagi KPU yang memang telah menyiapkan tahapan pemilu mengacu pada regulasi existing, yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikutip dari laman KPU RI , Kamis (15/6/2023).
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan, KPU akan bekerja sesuai prinsip kepastian hukum. Dengan adanya putusan MK tersebut, tahapan tetap berjalan mengikuti aturan yang ada dan berlaku.
“Itulah kenapa pada 18 April 2023 KPU menerbitkan PKPU 10 Tahun 2023 yang mana PKPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan calon legislatif, yang kita ketahui pencalonan caleg kali ini disemangati Pasal 168 ayat 2 yaitu dalam sistem proporsional daftar terbuka,” tuturnya.
Idham juga mengatakan, KPU saat ini tengah menyiapkan sejumlah rancangan aturan KPU, mulai dari pemungutan dan penghitungan suara, pemberian suara di TPS, tanda coblos, dan metode konversi suara ke kursi serta penetapan dan penggantian caleg terpilih.
“Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu itu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka dan dalam waktu dekat kami akan mengundang rekan-rekan pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta masyarakat sipil dan parpol peserta pemilu,” tutup Idham. (*)
Redaksi