JURNALBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja melantik Anggota KPU pada 26 Kabupaten/Kota di 3 provinsi yakni Banten, Jambi dan Sumatera Barat, untuk masa jabatan 2023-2028.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang disaksikan oleh Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno yang dilaksanakan di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Di Provinsi Banten, Anggota KPU dari 4 kabupaten/kota turut serta dalam pelantikan tersebut, salah satunya yakni Kota Cilegon.
Dimana, dari 5 orang Anggota KPU Kota Cilegon yang dilatik, hanya ada 1 nama petahana yang ikut serta, sedangkan 4 nama lainnya merupakan nama baru.
Dari kuota 5 kursi anggota KPU, hanya Fatchurrohman yang merupakan Anggota KPU Kota Cilegon Periode 2018-2023 yang kembali dilantik untuk masa jabatan 2023-2028.
Sedangkan, 4 kursi lainnya akan diisi wajah-wajah baru, yakni Agung Kurniansyah, Cecep Purnama Asri, Nunung Nurjanah, dan mantan Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni.
Kelima Anggota KPU Kota Cilegon yang baru saja dilantik tersebut, akan langsung melaksanakan tugasnya untuk mengawal tahapan Pemilu Serentak 2024 yakni Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.
Anggota KPU pada 26 kabupaten/kota di 3 provinsi yang dilantik tersebut, langsung diambil sumpah janji untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pada pelantikan tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan besarnya kewenangan yang dimiliki KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Dengan kewenangan yang besar tersebut, maka harus diikuti dengan menjaga integritas diri dan lembaga, yaitu mempedomani kode etik penyelenggara,” katanya.
Hasyim juga berpesan, Anggota KPU kabupaten/kota yang baru saja dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tahapan pemilu yang telah berjalan.
“Meningkatkan pengetahuan, aturan kepemiluan, dan berkoordinasi dengan sesama anggota, sekretaris serta KPU provinsi dan stakeholder,” ujarnya. (*)
Redaksi