JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satreskrim Polsek Cibeber tangkap tiga orang pelaku pencurian barang elektronik berupa chromebook, laptop dan infokus milik SDN Kedaleman 2 yang berlokasi di Lingkungan Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar yakni MR, AW, dan HS, berhasil dibekuk petugas saat menjual barang hasil curiannya.
Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana mengatakan, ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut melancarkan aksinya dengan menjebol jendela perpustakaan sekolah menggunakan linggis dan obeng.
“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023. Pelaku mengambil barang milik sekolah SDN Kedaleman 2 dengan alat berupa linggis dan obeng untuk menjebol jendela perpustakaan sekolah,” kata AKP Atep saat konferensi pers di Mapolsek Cibeber, Senin (15/8/2023).
Ketiga pelaku tersebut, lanjut Kapolsek, diketahui merupakan warga sekitar yang juga alumni dari SDN Kedaleman 2. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa 9 unit chromebook, 1 unit laptop dan 1 unit infokus yang berada di perpustakaan sekolah.
“Motif pelaku ini mengambil barang untuk dimiliki kemudian akan dijual, dan uanh hasil penjualannya akan dibelikan jersey (kaos) bola dan sepatu. Para pelaku saat ini sudah kita tahan, tentunya sesuai prosedur peradilan anak, karena ketiga pelaku ini masih di bawah umur,” ujar AKP Atep.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Muhidin menjelaskan, kasus pencurian tersebut terungkap saat pelaku akan menjual barang hasil curiannya melalui medsos.
Pelaku berhasil dibekuk petugas saat akan menjual barang curiannya tersebut dengan metode pembayaran ditempat (COD) yang dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
“Pelaku menjual barang curiannya lewat media sosial melalui akun Facebook, tapi mereka sepertinya lupa mencopot segel stiker di chromebook yang masih ada nama SDN Kedaleman 2. Lalu kita coba memesan barang dengan sistem COD dengan janjian ketemu di Taman Cilegon, dan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.
Akibat perbuatan dari para pelaku, lanjut IPDA Muhidin, pihak SDN Kedaleman 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp 85.700.000.
“Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala SDN Kedaleman 2, Ahmad Jahuri mengatakan, peralatan elektronik untuk mendukung kegiatan belajar siswa tersebut, merupakan pemberian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Chromebook itu merupakan pemberian dari pemerintah untuk mendukung belajar siswa. Kami baru mengetahui kejadiannya saat operator sekolah mau mengambil chromebook di perpustakaan untuk persiapan simulasi ANBK, tapi tempat penyimpanan pintunya sudah terbuka dan rusak,” ujarnya. Setelah mengecek, ada yang hilang, lalu kami segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibeber,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aan