Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Dijual Lewat Medos, Pencurian Chromebook SDN Kedaleman 2 Dibekuk Polisi Saat COD

198
×

Dijual Lewat Medos, Pencurian Chromebook SDN Kedaleman 2 Dibekuk Polisi Saat COD

Sebarkan artikel ini
Konpres Polsek Cibeber
Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana beserta jajaran saat menunjukan barang bukti tindak pidana pencurian di SDN Kedaleman 2 pada konferensi pers di Mapolsek Cibeber.

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satreskrim Polsek Cibeber tangkap tiga orang pelaku pencurian barang elektronik berupa chromebook, laptop dan infokus milik SDN Kedaleman 2 yang berlokasi di Lingkungan Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.

Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar yakni MR, AW, dan HS, berhasil dibekuk petugas saat menjual barang hasil curiannya.

Example 300x600

Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana mengatakan, ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut melancarkan aksinya dengan menjebol jendela perpustakaan sekolah menggunakan linggis dan obeng.

“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023. Pelaku mengambil barang milik sekolah SDN Kedaleman 2 dengan alat berupa linggis dan obeng untuk menjebol jendela perpustakaan sekolah,” kata AKP Atep saat konferensi pers di Mapolsek Cibeber, Senin (15/8/2023).

Ketiga pelaku tersebut, lanjut Kapolsek, diketahui merupakan warga sekitar yang juga alumni dari SDN Kedaleman 2. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa 9 unit chromebook, 1 unit laptop dan 1 unit infokus yang berada di perpustakaan sekolah.

BACA  Ngaku Disuruh, Pelaku Perusakan Baliho Robinsar-Fajar dibayar Rp150 Ribu

“Motif pelaku ini mengambil barang untuk dimiliki kemudian akan dijual, dan uanh hasil penjualannya akan dibelikan jersey (kaos) bola dan sepatu. Para pelaku saat ini sudah kita tahan, tentunya sesuai prosedur peradilan anak, karena ketiga pelaku ini masih di bawah umur,” ujar AKP Atep.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Muhidin menjelaskan, kasus pencurian tersebut terungkap saat pelaku akan menjual barang hasil curiannya melalui medsos.

Pelaku berhasil dibekuk petugas saat akan menjual barang curiannya tersebut dengan metode pembayaran ditempat (COD) yang dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

“Pelaku menjual barang curiannya lewat media sosial melalui akun Facebook, tapi mereka sepertinya lupa mencopot segel stiker di chromebook yang masih ada nama SDN Kedaleman 2. Lalu kita coba memesan barang dengan sistem COD dengan janjian ketemu di Taman Cilegon, dan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.

BACA  Diduga Hendak Tawuran, Polisi Amankan 9 Remaja di Lingkungan Terate Udik

Akibat perbuatan dari para pelaku, lanjut IPDA Muhidin, pihak SDN Kedaleman 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp 85.700.000.

“Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala SDN Kedaleman 2, Ahmad Jahuri mengatakan, peralatan elektronik untuk mendukung kegiatan belajar siswa tersebut, merupakan pemberian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Chromebook itu merupakan pemberian dari pemerintah untuk mendukung belajar siswa. Kami baru mengetahui kejadiannya saat operator sekolah mau mengambil chromebook di perpustakaan untuk persiapan simulasi ANBK, tapi tempat penyimpanan pintunya sudah terbuka dan rusak,” ujarnya. Setelah mengecek, ada yang hilang, lalu kami segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibeber,” pungkasnya. (*)

Penulis: Aan

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gambar Ilustrasi
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu yang juga petahana, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan mendapat perhatian dari masyarakat Cilegon.

Kasus pemerasan dimana sang Petahana meminta sejumlah uang kepada pejabat pemerintahan di Bengkulu itu, sangat mungkin dilakukan oleh petahana lain termasuk di Cilegon.

Ketua Partai Ummat Cilegon, Tb Maman Sutrisno kepada wartawan mengatakan sangat mendukung langkah KPK itu. Menurutnya, demokrasi jangan sampai diwarnai dengan pemerasan dari petahana terhadap pejabat di lingkungannya.

Selebaran Kampanye Hitam
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim Pemenangan Robinsar-Fajar menangkap basah dua orang pelaku yang tengah menyebarkan selebaran yang berisi kampanye hitam terhadap Calon Walikota Cilegon Robinsar, Kamis (21/11/2024).

Kedua pelaku tertangkap tangan tengah menyebarkan selebaran kampanye hitam yang ditujukan untuk menjatuhkan Calon Walikota Cilegon nomor urut 1 Robinsar di tempat yang berbeda.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial NT dan M ini tengah menyebarkan selebaran kampanye hitam yang ditujukan untuk menjatuhkan Calon Walikota Cilegon nomor urut 1 Robinsar.

Status laporan Bawaslu Cilegon
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Cilegon.

Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor 006/REG/LP/PW/KOTA/11.04/X/2024, atas laporan masyarakat dengan inisial TB dan MS, dengan terlapor DS.

Perusakan Baliho Robinsar-Fajar
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – DS (33), Pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan nomor urut 1 Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo tertangkap tangan saat akan melakukan aksinya di JLS, Lingkungan Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, tepatnya di depan Madison Hill, Kamis (17/10/2024).

DS yang diketahui merupakan warga Waluran, Anyer, Kabupaten Serang itu tertangkap tangan saat akan melakukan aksi vandalismenya oleh security Madison Hill, Wawan (50) dan Afifi (25).

Pelaku Perusakan APK Robinsar-Fajar
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Terduga pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo berhasil diamankan saat hendak melakukan aksinya.

Pelaku perusakan yang diketahui bernama Dede Solihin itu berhasil diamankan oleh Timses Robinsar-Fajar saat hendak melakukan aksi perusakan baliho Robinsar-Fajar yang terpasang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 7.7, Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, tepatnya di depan Madison Avenue, Kamis (17/10/2024) dini hari.

Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim kuasa hukum Robinsar-Fajar laporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Rahmadi Ramidin ke Bawaslu.

Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin diduga memasang spanduk dan membagikan kaos bergambar bakal calon Walikota Cilegon yang merupakan petahana, Helldy Agustian.