JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak Pemkot Cilegon untuk segera memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang menyebabkan pencemaran debu batu bara di Lingkungan Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Hal itu disampaikan Ketua Umum IMC, Arifin Solehudin usai pihaknya menghadiri audiensi bersama warga Lingkungan Karang Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Kamis (12/10/2023).
“Kami sudah berkirim surat, lalu hari ini audiensi. Pada audiensi itu kami mendesak Pemkot Cilegon melalui DLH untuk segera memberikan tindakan tegas, jelas tadi kita sampaikan, PT RBJ ini harus di tutup. Tadi juga disampaikan oleh pihak LH bahwa PT RBJ belum memiliki izin lingkungan,” katanya.
Arifin dengan tegas menyampaikan, pihaknya meminta Pemkot Cilegon melalui DLH, membantu menjawab keresahan masyarakat, lantaran dampak pencemaran udara di Lingkungan Karang Tengah itu menimbulkan debu berwarna hitam.
“DLH sendiri jelas kecolongan, karena ketika ada aduan, baru LH turun, sedangkan hari ini sudah terjawab, bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin. Kami hadir ditengah masyarakat ini, hanya ingin menyuarakan apa yang jadi keresahan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Arifin meminta agar pihak DLH segera mengambil langkah nyata dalam menyikapi keresahan masyarakat di Lingkungan Karang Tengah yang terdampak polusi pencemaran debu batu bara.
“Mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 tahun 2021, maka PT RBJ sudah menyalahi aturan yang ada, dan kami IMC dan masyarakat mendesak DLH menindak tegas PT RBJ,” tuturnya.
Arifin juga menegaskan, selain menunggu langkah dan tindakan tegas dari DLH, pihaknya bersama masyarakat Karang Tengah juga akan segera menggelar audiensi dengan DPRD Cilegon pekan depan.
“Meskipun memang sampai saat ini masih dalam pendalaman dan masih dikaji oleh pihak LH, karena pihak LH juga masih mendalami apakah DLH Kota punya kewenangan untuk menutup agar tidak menyalahi aturan. Tetapi kami tetap meminta ada langkah nyata. Kami juga sudah melayangkan surat ke dewan,” pungkasnya. (*)