Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Disebut Terima Ribuan Dolar Dari Perkara Korupsi Tugboat PT PCM

132
×

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Disebut Terima Ribuan Dolar Dari Perkara Korupsi Tugboat PT PCM

Sebarkan artikel ini

JURNALBANTEN.CO.ID, SERANG – Mantan Walikota Cilegon Periode (2019-2021), Edi Ariadi, disebut telah menerima uang senilai jutaan dolar (USD) dari pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Edi Ariadi disebut menerima uang sebesar USD 1.060 dan Rp500 juta dari perkara korupsi pengadaan tugboat di PT PCM dengan nilai proyek Rp74 miliar.

Example 300x600

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, pada Senin (4/12/2023) lalu.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah mengatakan, dalam rangka kebutuhan penambahan kapal tunda PT PCM tahun 2018, terdakwa selaku Direktur PT AM Indo Tek dan mantan Dirut PT PCM Arief Rivai (Alm), telah membuat kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP.

“PT AM Indo Tek (Dijanjikan) akan diberikan proyek pengelolaan lahan Wanasari milik PT PCM, padahal terdakwa mengetahui jika PT AM Indo Tek belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut atau SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai M. Arief Adikusumo.

Achmad menjelaskan, menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa mengajak Arief Rivai Madawi dan eks Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah ke Singapura selama dua hari, pada 28-29 Januari 2019.

BACA  Gandeng Polda Banten, KKM 24 Uniba Gelar Seminar Hukum Untuk Generasi Millenial

“Untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016, padahal kapal yang terdakwa perlihatkan tersebut bukan milik PT. AM Indo Tek,” jelasnya.

Achmad menambahkan, sepulangnya dari Singapura, pada 31 Januari 2019 Arief Rivai (alm) selaku eks Direktur Utama PT PCM mengirimkan surat ke PT AM Indo Tek, atas ketertarikannya untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat.

“Pada 6 Februari 2019 Arief Rivai (Alm) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Pada intinya, menyetujui rencana pengadaan kapal tunda,” tambahnya.

Bahkan, Achmad mengungkapkan, untuk menyakini pemegang saham PT PCM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon, Arief Rivai (Alm) memerintahkan terdakwa untuk melakukan pemaparan, serta menyampaikan jika terdakwa telah memberikan uang muka.

“Padahal tidak pernah ada dilakukan down payment yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Achmad menerangkan, pasca pertemuan, pada 7 Februari 2019 PT AM Indo Tek memberikan penawaran untuk pembelian kapal tahun pembuatan 2016 dengan nilai Rp78 miliar.

“Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan Arief Rivai dengan sistem pembelian patungan kapal dengan sistem KSO. Dengan persentase patungan PT AM Indo Tek berkewajiban menyediakan Rp50 miliar, dan PT PCM Rp24 miliar,” terangnya

BACA  Dinyatakan Tak Langgar Etik, Majelis Kehormatan KAI Nilai Ada Dugaan Kriminalisasi Terhadap Advokat Evi Silvi

Achmad menambahkan, jumlah dana yang telah dikeluarkan PT PCM terkait pembelian kapal yaitu sekitar Rp24 miliar, dengan rincian uang saku survei, dan pembayaran kapal.

“Uang saku survei pertama Rp36 juta, uang saku survei ke dua Rp54 juta, pembayaran tahap I ke PT AM Indo Tek Rp10 miliar, dan pembayaran tahap dua Rp14 miliar,” tambahnya.

Disebutkan, Achmad menegaskan perbuatan terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, atas terjadinya perkara tindak pidana korupsi Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCM, yaitu Rp 23.668.274.110

“Terdakwa Aryo Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp500 juta dan USD 1.060, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan USD 1.920, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro USD 1.452 dan Rifatusauqi USD 50,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan, dengan agenda bantahan dakwaan JPU. (*)

Penulis: Aan Susanto

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gambar Ilustrasi
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu yang juga petahana, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan mendapat perhatian dari masyarakat Cilegon.

Kasus pemerasan dimana sang Petahana meminta sejumlah uang kepada pejabat pemerintahan di Bengkulu itu, sangat mungkin dilakukan oleh petahana lain termasuk di Cilegon.

Ketua Partai Ummat Cilegon, Tb Maman Sutrisno kepada wartawan mengatakan sangat mendukung langkah KPK itu. Menurutnya, demokrasi jangan sampai diwarnai dengan pemerasan dari petahana terhadap pejabat di lingkungannya.

Selebaran Kampanye Hitam
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim Pemenangan Robinsar-Fajar menangkap basah dua orang pelaku yang tengah menyebarkan selebaran yang berisi kampanye hitam terhadap Calon Walikota Cilegon Robinsar, Kamis (21/11/2024).

Kedua pelaku tertangkap tangan tengah menyebarkan selebaran kampanye hitam yang ditujukan untuk menjatuhkan Calon Walikota Cilegon nomor urut 1 Robinsar di tempat yang berbeda.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial NT dan M ini tengah menyebarkan selebaran kampanye hitam yang ditujukan untuk menjatuhkan Calon Walikota Cilegon nomor urut 1 Robinsar.

Status laporan Bawaslu Cilegon
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Cilegon.

Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor 006/REG/LP/PW/KOTA/11.04/X/2024, atas laporan masyarakat dengan inisial TB dan MS, dengan terlapor DS.

Perusakan Baliho Robinsar-Fajar
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – DS (33), Pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan nomor urut 1 Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo tertangkap tangan saat akan melakukan aksinya di JLS, Lingkungan Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, tepatnya di depan Madison Hill, Kamis (17/10/2024).

DS yang diketahui merupakan warga Waluran, Anyer, Kabupaten Serang itu tertangkap tangan saat akan melakukan aksi vandalismenya oleh security Madison Hill, Wawan (50) dan Afifi (25).

Pelaku Perusakan APK Robinsar-Fajar
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Terduga pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo berhasil diamankan saat hendak melakukan aksinya.

Pelaku perusakan yang diketahui bernama Dede Solihin itu berhasil diamankan oleh Timses Robinsar-Fajar saat hendak melakukan aksi perusakan baliho Robinsar-Fajar yang terpasang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 7.7, Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, tepatnya di depan Madison Avenue, Kamis (17/10/2024) dini hari.

Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim kuasa hukum Robinsar-Fajar laporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Rahmadi Ramidin ke Bawaslu.

Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin diduga memasang spanduk dan membagikan kaos bergambar bakal calon Walikota Cilegon yang merupakan petahana, Helldy Agustian.