JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kejari Cilegon geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Kantor UPT TPSA Bagendung, Kamis (14/12/20223).
Penggeledahan oleh Kejari tersebut lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada DLH Cilegon.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cilegon itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada DLH Cilegon tahun 2020-2021.
“Terkait penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi di retribusi sampah tahun 2020 sampai dengan tahun 2021,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon Feby Gumilang kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Feby mengatakan, tim penyidik Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di ruang Sub Bagian Keuangan dan ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada DLH Cilegon, serta ruang administrasi UPT TPSA Bagendung.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidak menyita sejumlah benda/barang/dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah.
“Terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tuturnya.
Feby menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023.
“Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujarnya. (*)
Penulis: Aan Susanto/Redaksi