JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Polsek Cilegon amankan sembilan anak remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di sekitar Lingkungan Kenanga-Terate Udik, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Kapolsek Cilegon, AKP Choirul Anam mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan laporan dari warga pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIB yang melihat sekumpulan anak remaja yang dicurigai akan melakukan aksi tawuran.
“Adanya laporan dari warga sekitar Lingkungan kenanga Terate Udik, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Bahwa di lingkungannya ada sekumpulan anak remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan tawuran, atas hal tersebut waga melaporkan ke Polsek Cilegon,” kata AKP Choirul Anam kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Dengan adanya laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan tindakan pencegahan dengan mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga.
“Seiring dilakukan penyelidikan menyikapi video tawuran remaja yang viral sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cilegon, Polres Cilegon, Polda Banten, bersama warga Lingkungan Terate Udik, kemudian mengamankan sekumpulan remaja yang diduga akan tawuran tersebut,” ujar AKP Choirul Anam.
Kapolsek juga menuturkan, kesembilan
anak remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran tersebut dibawa ke Polsek Cilegon untuk di lakukan proses penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ke 9 anak remaja tersebut tidak ditemukan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, dan usia rata-rata masih sekolah,” tutur AKP Choirul Anam.
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut AKP Choirul Anam, kesembilan anak remaja tersebut diberikan pembinaan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya dan orang lain.
“Mereka membuat pernyataan untuk tidak melanggar hukum dari yang bersangkutan, atas dasar surat permohonan dan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang bersangkutan, dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat, tokoh pemuda di lingkungan tempat tinggal yang bersangkutan,” ucapnya.
AKP Choirul Anam juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Cilegon untuk membantu tugas kepolisian dalam memberikan informasi bila terjadi kejahatan atau tindak pidana yang akan merugikan orang lain ataupun dirinya.
“Segera hubungi Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon, Polda Banten,” pungkasnya. (*)
Takin/Redaksi