JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Salah satu partai politik atau parpol di Kota Cilegon diduga telah melakukan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Kirab Pemilu 2024.
Atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu parpol tersebut, Organisasi Masyarakat atau Ormas Ali Baba melaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon.
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu Parpol tersebut, dilayangkan langsung oleh Ketua Ormas Ali Baba, Marhani ke Kantor Bawaslu Cilegon, Senin (23/10/2023).
“Kami masyarakat Cilegon melihat ada dugaan pelanggaran Pemilu oleh salah satu partai politik peserta pemilu,” kata Marhani.
Marhani mengatakan, laporan tersebut atas dasar adanya aktifitas salah satu pendukung parpol di Halaman Rumah Dinas atau Rumdin Walikota Cilegon pada saat pelaksanaan Kirab Pemilu 2024, hari Minggu (22/10/2023) kemarin.
“Pasalnya penggunaan Rumah Dinas Walikota Cilegon sebagai titik kumpul massa dari Partai Gerindra yang mengikuti Kirab Pemilu 2024,” ujarnya.
Marhani menjelaskan, Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 304 ayat 2 poin b, Undang-Undang Pemilu yang mengatur bahwa fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat negara maupun daerah untuk berkampanye.
Pada pasal tersebut, lanjut Marhani, disebutkan adanya larangan menggunakan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil.
“Selaku masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, kami telah mendatangi langsung ke Kantor Bawaslu disertai dengan bukti,” jelasnya.
Tak hanya sekedar melaporkan dugaan pelanggaran, Marhani juga meminta Bawaslu Cilegon tegas melakukan tindakan sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
“Bawaslu harus panggil ketua partai yang kini menjabat sebagai Walikota Cilegon, Helldy Agustian,” ucap Marhani.
Marhani meyakini, Bawaslu Cilegon bisa bekerja secara profesional. Selain itu, Ia berharapan semua partai politik mampu menciptakan kondusifitas pelaksanaan Pemilu di Cilegon agar berjalan dengan baik.
“Bawaslu katanya berjanji, akan menindak lanjuti laporan. Kemarin Wakil Walikota Cilegon saja dipanggil, kali ini laporan terhadap Walikota Cilegon sebagai ketua partai pun akan dipanggil,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aan Susanto