JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, kembali menggelar razia minuman keras (miras), Kamis 28 Maret 2024 malam.
Dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kota Cilegon merazia toko jamu yang membandel karena tetap menjual miras di bulan suci Ramadhan.
Dari razia tersebut, petugas Satpol PP berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merk dari 2 Toko Jamu yang berada di Kecamatan Gerogol.
Kabid Satpol PP Kota Cilegon Judin mengatakan, razia miras tersebut dilakukan karena banyak masyarakat yang memberikan laporan dan para penjual miras ini seolah tidak jera dengan melakukan jual beli miras tersebut.
“Puluhan miras ini kami amankan di dua titik penjual jamu, dan akan kami bawa untuk kami musnahkan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Husen Saidan menjelaskan berawal dari tertangkapnya empat orang remaja yang sedang asyik minum-minuman keras (miras) di wilayah Rawa Arum.
“Saya bersama Bhabinsa dan Bhabinkabtimas memergoki empat pemuda yang sedang asyik minum-minuman keras (miras) langsung kami amankan serta kami tanya beli dimana? Dari informasi itulah kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan razia miras yang berada di wilayah Kecamatan Gerogol,” jelasnya.
Husen berharap kepada Pemerintah Kota Cilegon agar segera menyegel toko penjual miras yang membandel serta tidak taat kepada aturan pemerintah, terutama toko yang berkedok penjual jamu.
“Ini sangat meresahkan, kami minta agar tidak ada lagi penjual miras di Kota Cilegon apalagi warung yang berkedok penjual jamu. Apalagi ini bulan ramadhan,” harapnya. (*)
Aan/Redaksi