Berita

Diduga Lakukan Pemecatan Sepihak, Karyawan Tuntut PT KINE Ganti Rugi

579
Advokat Yulia Aesha (Kiri) saat mendampingi perwakilan karyawan yang dipecat sepihak oleh PT KINE Project JO.

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Sebanyak 10 orang karyawan diduga telah dipecat secara sepihak oleh PT KINE Project JO. Atas pemecatan sepihak itu, para karyawan menuntut perusahaan untuk memberikan ganti rugi.

Kuasa hukum para karyawan, Yulia Aesha mengatakan, 10 karyawan yang diduga dipecat secara sepihak itu diberhentikan dari pekerjaannya oleh PT KINE Project JO dengan alasan yang dibuat-buat.

“10 orang tenaga kerja dipecat dengan sewenang-wenang, alasannya pemecatannya ini dibuat-buat,” kata advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yulia Aesha dan Rekan (YAR) itu kepada wartawan, Senin, (12/2/2024).

Menurut Advokat Cilegon yang merupakan sahabat perempuan dan tenaga kerja itu, PT KINE Project JO sebagai main contractor di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) telah melakukan wanprestasi terhadap 10 orang karyawan yang diantaranya bekerja sebagai admin, office boy hingga driver.

“Itu dipecatnya secara sepihak, sudah tanda tangan kontrak main dipecat saja, ada wanprestasi yang tidak sesuai disini,” ujar Yulia.

Yulia juga mengatakan, pada beberapa kesempatan, pihaknya telah melakukan bipartit dengan pihak manajeman PT KINE Project JO. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan kepastian atas tuntutan para pekerja yang dipecat secara sepihak.

“Kami disini berusaha untuk mencari keadilan bagi klien-klien kami, jadi banyak hal yang sudah tidak sesuai aturan. Lalu klien kami ini juga ada yang diberhentikan kerja karena pemfitnahan, jadi klien kami ini menuntut pengembalian nama baiknya,” ucapnya.

Yulia menuturkan, tuntutan para pekerja terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT KINE Project JO diantaranya yakni ganti rugi atas overtime para pekerja yang belum dibayarkan hingga saat ini.

“Jadi ternyata selama mereka bekerja disini ada over time sebanyak 96 jam yang tidak di hitung sebagai lembur, karena ternyata disini juga yang seharusnya kerja 8 jam itu jadi 12 jam. Ini kan bentuk perbudakan modern di Kota Cilegon,” tuturnya.

Yulia mengatakan, dirinya bersama dengan beberapa perwakilan karyawan yang dipecat sepihak, hari ini telah berusaha untuk mendatangi kantor PT KINE Project JO di kawasan PT LCI.

“Tadi kami telah berusaha untuk datang ke kantor KINE, 1 jam lebih tenaga kerja menunggu, namun pihak manajemen selalu menunda untuk bertemu. Hal-hal kaya gini kan jadi dilema bagi tenaga kerja lokal di perusahaan PMA (penanaman modal Asing),” katanya.

Selain itu, Yulia juga menyebutkan, ada kejanggalan dalam pemecatan sepihak terhadap karyawan, dimana surat pemecatan karyawan tersebut dilayangkan oleh personalia yang merupakan tenaga kerja asing (TKA).

“Jadi personalia di KINE ini ternyata TKA, padahalkan sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan di Pasal 46 ayat 1 jelas disebutkan bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, Yulia menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap tegas atas kejadian tersebut.

“Perusahaan ini juga kami sinyalir tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Untuk itu, kami akan mengambil langkah hukum secara tegas atas pelanggaran-pelanggaran ini. Saya disini siap membela tenagakerja hingga hak-haknya ditunaikan oleh perusahaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT KINE Project JO belum dapat dihubungi. (*)

Aan/Redaksi

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan membuka kegiatan Festival Gema Takbir yang diselenggarakan oleh GP Ansor di Masjid Agung Kota Cilegon, Minggu, 30 Maret 2025, malam.

Festival Gema Takbir yang memperebutkan piala bergilir Ketua DPRD Kota Cilegon tersebut diikuti oleh 8 peserta yang merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan berharap kegiatan keagamaan seperti Festival Gema Takbir tersebut bukan hanya sekedar seremonial.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan dampingi Menteri Perhubungan atau Menhub RI Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni, untuk memonitoring arus mudik lebaran di Pelabuhan Ciwandan, Sabtu, 29 Maret 2025 dini hari.

Dalam monitoring arus mudik di Pelabuhan Ciwandan tersebut, Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan yang mendampingi Menhub Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni untuk meninjau serta menyapa pemudik yang menggunakan sepeda motor yang akan menyeberang ke pulau Sumatera.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Partai Golkar Cilegon gelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkai dengan kegiatan santunan kepada puluhan anak yatim yang berada di lingkungan sekitar Kantor DPD Golkar, Senin, 24 Maret 2025.

Pada silaturahmi dan buka puasa bersama kader di bulan suci Ramadhan tersebut, Golkar sebagai partai pemenang pemilu di Kota Cilegon itu juga turut mengundang Wali Kota Robinsar yang juga merupakan kader partai berlambang pohon beringin.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar berpesan kepada Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia atau IPSI Kota Cilegon dan seluruh Peguron untuk menyatukan visi dan misi dalam rangka memajukan prestasi dan seni budaya pencak silat di Kota Cilegon menuju Cilegon Juare.

Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan pesan untuk menyatukan visi misi menuju Cilegon Juare tersebut dalam pertemuan bersama Pengurus IPSI Kota Cilegon dan Peguron Pencak Silat yang diadakan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 13 Maret 2025 malam.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar, meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar pekerjaannya pada 2024 lalu, untuk waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan.

Robinsar meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar agar selalu waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan dengan iming-iming akan segera mencairkan tagihannya.

Exit mobile version