Berita

IMC Kutuk Keras Tindakan Reperesif Oknum Aparat Kepada Mahasiswa

148
Ketum IMC Arifin
Ketua Umum (Ketum) Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Arifin Solehudin, menyikapi banjir di Kota Cilegon.

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mengutuk keras tindakan represif oknum aparat Kepolisian terhadap peserta aksi saat menyampaikan pendapat di depan umum diperingatan HUT Banten ke 23 tahun, pada 4 Oktober 2023 kemaren.

Ketua IMC Arifin Solehudin mengatakan, tindakan represif oleh oknum aparat Kepolisian pada aksi gabungan yang dilakukan Aliansi Gerakan 4 Oktober (GETOK) saat menyampaikan aspirasi di depan umum itu, salah satunya dialami oleh Kader IMC, Bento Setiawan.

“Kami mengutuk keras tindakan represifitas apapun dalil yang dibenarkan oleh negara. Meskipun aparat Kepolisan merupakan penegak hukum, bukan berarti mereka berhak semena-mena apalagi sampai memukul, mencekik, menggunakan senjata. Karena pada dasarnya masa aksi bukan penjajah, kita hanya menyampaikan aspirasi untuk bagaimana kita bisa mewakili masyarakat,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis, (5/10/2023).

Arifin menuturkan, tindakan represif oknum aparat itu menjadi ancaman bagi tegaknya demokrasi terutama dalam menyampaikan pendapat di depan umum.

“Oknum seperti ini merupakan ancaman khusus bagi demokrasi, alih-alih melindungi kemerdekaan berpendapat, mereka justru terkesan menjadi alat kekuasaan dengan melakukan tindakan represi terhadap para aktivis,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Arifin, IMC yang tergabung dalam Aliansi GETOK, mengidentifikasi adanya dugaan tindakan melawan Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia diantaranya:

1. Adanya tindakan represif kepada peserta aksi saat menyampaikan aspirasi di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten ketika PJ Gubernur berpidato. Salah satu perserta aksi tersebut Bento hanya menyuarakan pendapat sehingga penangkapan terhadap peserta aksi merupakan pelanggran HAM.

2. Tindakan aparat kepolisian, PAMDAL, dan Satpol PP yang melakukan tindakan kekerasan berupa menyekik, memukul, dan diseret ketika diamankan.

3. Tindakan oknum aparat Kepolisian yang melakukan tindakan represif berupa memukul menggunakan pentungan sehingga menyebabkan luka lebam dan berdarah.

4. Tidak ada tanggungjawab yang terjadi untuk bagaimana mengobati luka yang disebabkan oleh tindakan represif yang dilakukan aparat.

Tindakan tersebut, kata Arifin, menunjukan apatisme oknum aparat dalam mengedepankan nilai-nilai humanisme yang dianggap teleh melenceng dari Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa,

“Termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Nomir 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

“Sedangkan, menurut Pasal 7 Peraturan Kapolri 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, aparat dilarang untuk bersikap arogan dan terpancing oleh massa, melakukan pengejaran massa secara perorangan, hingga mengucapkan kata-kata kotor dan memaki pengunjuk rasa,” ucapnya.

Padahal, menurut Arifin, aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.

“Itu jelas disebutkan di Pasal 28E UUD 1945 dan berbagai aturan turunannya, termasuk UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap Tahun 2000 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan sebagainya. Karenanya kewajiban mutlak negara melindunginya tanpa terkecuali,” tuturnya. (*)

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan membuka kegiatan Festival Gema Takbir yang diselenggarakan oleh GP Ansor di Masjid Agung Kota Cilegon, Minggu, 30 Maret 2025, malam.

Festival Gema Takbir yang memperebutkan piala bergilir Ketua DPRD Kota Cilegon tersebut diikuti oleh 8 peserta yang merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan berharap kegiatan keagamaan seperti Festival Gema Takbir tersebut bukan hanya sekedar seremonial.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan dampingi Menteri Perhubungan atau Menhub RI Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni, untuk memonitoring arus mudik lebaran di Pelabuhan Ciwandan, Sabtu, 29 Maret 2025 dini hari.

Dalam monitoring arus mudik di Pelabuhan Ciwandan tersebut, Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan yang mendampingi Menhub Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni untuk meninjau serta menyapa pemudik yang menggunakan sepeda motor yang akan menyeberang ke pulau Sumatera.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Partai Golkar Cilegon gelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkai dengan kegiatan santunan kepada puluhan anak yatim yang berada di lingkungan sekitar Kantor DPD Golkar, Senin, 24 Maret 2025.

Pada silaturahmi dan buka puasa bersama kader di bulan suci Ramadhan tersebut, Golkar sebagai partai pemenang pemilu di Kota Cilegon itu juga turut mengundang Wali Kota Robinsar yang juga merupakan kader partai berlambang pohon beringin.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar berpesan kepada Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia atau IPSI Kota Cilegon dan seluruh Peguron untuk menyatukan visi dan misi dalam rangka memajukan prestasi dan seni budaya pencak silat di Kota Cilegon menuju Cilegon Juare.

Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan pesan untuk menyatukan visi misi menuju Cilegon Juare tersebut dalam pertemuan bersama Pengurus IPSI Kota Cilegon dan Peguron Pencak Silat yang diadakan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 13 Maret 2025 malam.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar, meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar pekerjaannya pada 2024 lalu, untuk waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan.

Robinsar meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar agar selalu waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan dengan iming-iming akan segera mencairkan tagihannya.

Exit mobile version