JURNALBANTEN.CO.ID, JAKARTA – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya.
Hal itu tertuang dalam hasil rapat perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI,” kata Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo, Kamis (19/10/2023).
Sasongko menegaskan DK PWI periode 2023-2028 di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) oleh Anggota PWI di seluruh Indonesia.
Mantan Sekretaris DK PWI (2018-2023) itu juga menjelaskan, keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.
Sasongko meminta Anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya. Jika ingin tetap menjadi Anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN.
Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, mereka harus mundur dari posisinya sebagai Anggota PWI.
“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotan yang bersangkutan,” ujar Sasongko.
Dalam rapat perdana itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI.
Secara khusus, dia mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi. Mereka ialah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurrahman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung).
“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari DK provinsi dan pengganti mereka sudah terpilih. Tinggal proses administratif sebagai pengukuhannya,” tuturnya.
Rapat perdana tersebut dihadiri oleh Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari, Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, serta Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.
Dalam rapat tersebut, DK juga meminta Pengurus Harian PWI mengambil tindakan terhadap Anggota dan Pengurus PWI di semua tingkatan, yang masih merangkap sebagai PNS/ASN.
Berdayakan DK Provinsi
Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo memaparkan, pihaknya akan memberdayakan DK provinsi yang berada di 39 daerah di seluruh Indonesia.
Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran etik dan kode perilaku yang dapat ditangani oleh provinsi cukup ditangani oleh DK provinsi yang bersangkutan.
“DK Pusat hanya menangani kasus-kasus yang besar yang mendapat perhatian luas. Selain itu, juga kasus-kasus yang oleh DK Pusat dipandang berpotensi ada konflik kepentingan antarpengurus harian PWI provinsi dengan DK provinsi,” ujar Sasongko.
Terkait dengan hal itu, DK PWI akan roadshow ke daerah-daerah untuk sosialisasi PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI. Selan itu, kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk literasi dan menyamakan persepsi tentang pentingnya ketaatan terhadap “konstitusi” PWI tersebut guna menjaga marwah organisasi wartawan terbesar dan tertua beserta anggotanya.
Terkait dengan hal itu, Sasongko mengapresiasi sikap dan komitmen Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Di awal rapat, mantan Sekjen PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers itu menegaskan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi dengan DK. (*)