Hukum

Cuma Butuh Waktu 3 Jam, Polsek Pulomerak Amankan Dua Pelaku Pencurian HP

209
Polsek Pulomerak
Polsek Pulomerak Amankan Dua Pelaku Pencurian Handphone.

JURNALBANTEN, CILEGON – Jajaran Polsek Pulomerak berhasil amankan dua pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Entang Cahyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian handphone (HP) milik supir kendaraan pick up yang bermuatan ikan asin.

“TKP di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, korban yakni atas nama Ifan Bin Madsari asal Provinsi Lampung,” kata Kompol Entang Cahyadi dalam konferensi pers di Mapolsek Pulomerak, Jumat (1/9/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pencurian tersebut bermula saat korban, Ifan bersama kernetnya yang tengah memarkir mobilnya, turun untuk membeli makan.

Saksi yang melihat kejadian tersebut, kemudian memberitahukan kepada korban bahwa HP nya telah diambil oleh dua pelaku yang telah melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Pelapor atau korban bersama keneknya sedang parkir kendaraan mobil pick upnya, kemudian korban turun mau membeli makan. Para pelaku langsung menyatroni masuk kendaraan tersebut, mengambil sebuah handphone, kemudian diketahui oleh saksi di lokasi yang memberitahukan kepada korban bahwa HP tersebut ada yang mengambil,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Pulomerak.

Tak butuh waktu lama, dalam kurum waktu 3 jam, petugas Polsek Pulomerak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian HP tersebut.

“Selang 3 jam kemudian, setelah korban melapor, kami melakukan penyidikan kemudian pelaku ini berhasil ditangkap untuk dimintai pertanggung jawaban,” ujar Kapolsek.

“Tersngka yang diamankan ini ada dua orang inisial DW dan IK alamat semua tinggal di Kota Cilegon, dengan barang bukti yang diamankan diantaranya, HP, ATM BRI, 1 unit motor mio, dan kunci kontak,” ucap Kompol Entang Cahyadi.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Aan

BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu yang juga petahana, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan mendapat perhatian dari masyarakat Cilegon.

Kasus pemerasan dimana sang Petahana meminta sejumlah uang kepada pejabat pemerintahan di Bengkulu itu, sangat mungkin dilakukan oleh petahana lain termasuk di Cilegon.

Ketua Partai Ummat Cilegon, Tb Maman Sutrisno kepada wartawan mengatakan sangat mendukung langkah KPK itu. Menurutnya, demokrasi jangan sampai diwarnai dengan pemerasan dari petahana terhadap pejabat di lingkungannya.

BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim Pemenangan Robinsar-Fajar menangkap basah dua orang pelaku yang tengah menyebarkan selebaran yang berisi kampanye hitam terhadap Calon Walikota Cilegon Robinsar, Kamis (21/11/2024).

Kedua pelaku tertangkap tangan tengah menyebarkan selebaran kampanye hitam yang ditujukan untuk menjatuhkan Calon Walikota Cilegon nomor urut 1 Robinsar di tempat yang berbeda.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial NT dan M ini tengah menyebarkan selebaran kampanye hitam yang ditujukan untuk menjatuhkan Calon Walikota Cilegon nomor urut 1 Robinsar.

BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Cilegon.

Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor 006/REG/LP/PW/KOTA/11.04/X/2024, atas laporan masyarakat dengan inisial TB dan MS, dengan terlapor DS.

BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – DS (33), Pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan nomor urut 1 Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo tertangkap tangan saat akan melakukan aksinya di JLS, Lingkungan Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, tepatnya di depan Madison Hill, Kamis (17/10/2024).

DS yang diketahui merupakan warga Waluran, Anyer, Kabupaten Serang itu tertangkap tangan saat akan melakukan aksi vandalismenya oleh security Madison Hill, Wawan (50) dan Afifi (25).

BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Terduga pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo berhasil diamankan saat hendak melakukan aksinya.

Pelaku perusakan yang diketahui bernama Dede Solihin itu berhasil diamankan oleh Timses Robinsar-Fajar saat hendak melakukan aksi perusakan baliho Robinsar-Fajar yang terpasang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 7.7, Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, tepatnya di depan Madison Avenue, Kamis (17/10/2024) dini hari.

BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim kuasa hukum Robinsar-Fajar laporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Rahmadi Ramidin ke Bawaslu.

Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin diduga memasang spanduk dan membagikan kaos bergambar bakal calon Walikota Cilegon yang merupakan petahana, Helldy Agustian.

Exit mobile version