JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Polsek Cibeber razia warung yang menjual minuman beralkohol di sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Cibeber, Kamis (28/12/2023) malam.
Kapolsek Cibeber, IPTU Atep Mulyana mengatakan, razia tersebut merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang pergantian tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Cibeber.
“Personil piket Polsek Cibeber melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi berupa kegiatan razia miras (minuman keras),” kata IPTU Atep kepada JurnalBanten.co.id, Jum’at (29/12/2023).
IPTU Atep menuturkan, kegiatan operasi cipta kondisi tersebut akan terus dilaksanakan oleh personelnya hingga malam pergantian tahun.
“Sasaran kita adalah warung yang diduga mengedarkan atau menjual minuman beralkohol. Razia miras ini akan rutin kita laksanakan hingga malam pergantian tahun,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Muhyidin mengatakan, pada hari pertama razia pihaknya mendapati salah satu warung yang berada di PCI Blok A, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber yang kedapatan menjual miras.
Dari razia tersebut, ucap IPDA Muhyidin, polisi berhasil menyita puluhan minuman beralkohol berupa 11 bungkus atau paket miras berjenis kecut dan 15 botol minuman anggur ginseng merek kuda mas.
“Dari razia itu kami mengamankan belasan paket kecut dan belasan botol miras. Semuanya sudah kita sita dan kita juga sudah memberi imbauan kepada penjaga dan pemilik warung untuk tidak lagi menjual miras,” ucapnya.
“Sampai kita akan terus menggelar razia miras ini sampai malam pergantian tahun untuk mengantisipasi hal-hal atau kejadian yang tidak diinginkan di wilayah hukum Polsek Cibeber,” ujar IPDA Muhyidin. (*)
Penulis: Aan Susanto/Redaksi