JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim kuasa hukum Robinsar-Fajar laporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Rahmadi Ramidin ke Bawaslu.
Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin diduga memasang spanduk dan membagikan kaos bergambar bakal calon Walikota Cilegon yang merupakan petahana, Helldy Agustian.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Lurah Gerem Rahmidi Ramidin yang beredar di media sosial beberap waktu lalu itu, dilaporkan oleh Nur Arifin di dampingi tim kuasa hukum Robinsar-Fajar ke Kantor Bawaslu Cilegon, Kamis (5/9/2024).
Ketua tim kuasa hukum Robinsar-Fajar, Rizki Ramadhan mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Cilegon untuk melengkapi berkas dan bukti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Hari ini kami mendatangi Bawaslu untuk melengkapi berkas dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran ASN, di mana kebetulan disitu ASN-nya adalah salah satu Lurah di Kota Cilegon. Kami akan menunggu konfirmasi selanjutnya dari Bawaslu,” kata Rizki.
Tim kuasa hukum Robinsar-Fajar menyerahkan bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berupa Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin tengah menyiapkan spanduk bertuliskan “OTW Helldy 2 Periode”.
Dalam video berdurasi 38 detik itu, Rahmadi bersama sejumlah masyarakat terlihat melakukan beberapa persiapan untuk memasang spanduk yang disebut-sebut berada di sekitar rumahnya.
Rahmadi bahkan terlihat membersihkan spanduk ketika spanduk dibentangkan diatas tanah sebelum dipasang.
Di akhir video, Rahmadi terlihat membagikan kaos dengan gambar Helldy Agustian bertuliskan “wis sing pasti bae” dan “OTW Helldy 2 Periode”.
Laporan tersebut saat ini telah diterima oleh Bawaslu Cilegon dengan diterimanya formulir A3 sebagai tanda terima laporan.
Selain ke Bawaslu, pihak tim kuasa hukum Robinsar-Fajar juga akan menindaklanjuti laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon, Lukman Hakim membenarkan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh salah satu Lurah di Cilegon.
“Betul, kami baru saja menerima laporan dari tim kuasa hukum Robinsar-Fajar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terlapornya hanya satu, oknum ASN itu,” katanya.
Pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap laporan yang masuk dan hingga terpenuhi syarat formil dan materiil baru akan di plenokan bersama unsur pimpinan di Bawaslu dan menyampaikannya ke KASN.
“Nanti kita melakukan kajian terlebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, baru nanti dilakukan rapat pleno oleh Pimpinan Bawaslu, nanti baru kemudian akan dilakukan pengkajian atau langsung kita sampaikan ke KASN,” ujarnya. (*)
Takin/Redaksi