JURNALBANTEN.CO.ID, SERANG – Mantan Walikota Cilegon Periode (2019-2021), Edi Ariadi, disebut telah menerima uang senilai jutaan dolar (USD) dari pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Edi Ariadi disebut menerima uang sebesar USD 1.060 dan Rp500 juta dari perkara korupsi pengadaan tugboat di PT PCM dengan nilai proyek Rp74 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, pada Senin (4/12/2023) lalu.
JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah mengatakan, dalam rangka kebutuhan penambahan kapal tunda PT PCM tahun 2018, terdakwa selaku Direktur PT AM Indo Tek dan mantan Dirut PT PCM Arief Rivai (Alm), telah membuat kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP.
“PT AM Indo Tek (Dijanjikan) akan diberikan proyek pengelolaan lahan Wanasari milik PT PCM, padahal terdakwa mengetahui jika PT AM Indo Tek belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut atau SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai M. Arief Adikusumo.
Achmad menjelaskan, menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa mengajak Arief Rivai Madawi dan eks Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah ke Singapura selama dua hari, pada 28-29 Januari 2019.
“Untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016, padahal kapal yang terdakwa perlihatkan tersebut bukan milik PT. AM Indo Tek,” jelasnya.
Achmad menambahkan, sepulangnya dari Singapura, pada 31 Januari 2019 Arief Rivai (alm) selaku eks Direktur Utama PT PCM mengirimkan surat ke PT AM Indo Tek, atas ketertarikannya untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat.
“Pada 6 Februari 2019 Arief Rivai (Alm) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon. Pada intinya, menyetujui rencana pengadaan kapal tunda,” tambahnya.
Bahkan, Achmad mengungkapkan, untuk menyakini pemegang saham PT PCM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Cilegon, Arief Rivai (Alm) memerintahkan terdakwa untuk melakukan pemaparan, serta menyampaikan jika terdakwa telah memberikan uang muka.
“Padahal tidak pernah ada dilakukan down payment yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Achmad menerangkan, pasca pertemuan, pada 7 Februari 2019 PT AM Indo Tek memberikan penawaran untuk pembelian kapal tahun pembuatan 2016 dengan nilai Rp78 miliar.
“Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan Arief Rivai dengan sistem pembelian patungan kapal dengan sistem KSO. Dengan persentase patungan PT AM Indo Tek berkewajiban menyediakan Rp50 miliar, dan PT PCM Rp24 miliar,” terangnya
Achmad menambahkan, jumlah dana yang telah dikeluarkan PT PCM terkait pembelian kapal yaitu sekitar Rp24 miliar, dengan rincian uang saku survei, dan pembayaran kapal.
“Uang saku survei pertama Rp36 juta, uang saku survei ke dua Rp54 juta, pembayaran tahap I ke PT AM Indo Tek Rp10 miliar, dan pembayaran tahap dua Rp14 miliar,” tambahnya.
Disebutkan, Achmad menegaskan perbuatan terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, atas terjadinya perkara tindak pidana korupsi Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCM, yaitu Rp 23.668.274.110
“Terdakwa Aryo Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp500 juta dan USD 1.060, Akmal Firmansyah Rp70 juta dan USD 1.920, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro USD 1.452 dan Rifatusauqi USD 50,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan, dengan agenda bantahan dakwaan JPU. (*)
Penulis: Aan Susanto