JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon amankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di Cilegon, pada Senin, 5 Juni 2023 lalu.
Kedua pengedar itu ditangkap di tempat terpisah, yakni saat beraksi di pinggir jalan di Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, serta di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Cilegon, IPTU Syamsul Bahri mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dua tersangka yang berhasil dibekuk petugas.
“Kami mendapat informasi tentang seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023, sekira jam 19.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RH (21) di pinggir jalan di Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Dari tangan RH, lanjut IPTU Syamsul, petugas mendapatkan barang bukti berupa sebuah tas berwarna hitam yang dipakai tersangka yang berisi 4 bungkus plastik ziplock ukuran sedang dan 19 bungkus plastik ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dengan jumlah keseluruhan sebanyak 23 paket.
“Selain itu disita juga satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka, adapun berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte tersebut adalah milik tersangka bersama dengan dua orang temannya berinisial MS dan KA alias IR,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan dari RH, Satnarkoba Polres Cilegon kemudian berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MS di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, dan didapati barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte didalam bekas rokok didalam kamarnya.
“Dari tersangka MS, didapati informasi bahwa MS, RH dan KA alias IR menyewa sebuah kamar kost di daerah Komplek PGRI, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang yang dijadikan sebagai basecamp ketiganya dalam menjalankan aksinya melakukan tindak pidana pengedaran narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, dari penggeledahan ditempat tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon mendapati barang bukti satu buah tas warna biru yang berisi, dua bungkus plastik ziplock ukuran besar berisi narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, dua bungkus plastik ziplock ukuran besar, 41 bungkus plastik ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila atau sinte dan satu unit timbangan digital,” tuturnya.
Diketahui dalam menjalankan aksinya, pelaku pengedar narkotika itu memiliki peran masing-masing, dimana tersangka MS bertugas membeli narkotika jenis tembakau gorila atau sinte sebanyak 50 gram, tersangka RH bertugas mengedarkan dengan menyimpan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte yang sudah dibuat menjadi paket 2 gram dan paket 4 gram.
Sedangkan KA alias IR yang saat ini masih buron atau dalam pencarian (DPO), bertugas menjual narkotika jenis tembakau gorila atau sinte tersebut melalui akun Instagram yang dikelolanya dengan harga jual paket 2 gram senilai Rp. 150.000,- dan paket 4 gram Rp. 300.000.
“Terhadap tersangka MS, dan tersangka RH dikenakan pasal yang dipersangkakan kepadanya yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 9 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya. (*)
Redaksi