BeritaHukum

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Pulomerak dan Jombang, Satu Orang Masih Buron

268
Pengedar Tembakau Gorila
Pelaku Pengedar Tembakau Gorila/Sinte beserta barang bukti (Foto: Kolase jurnalbanten.co.id)

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon amankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di Cilegon, pada Senin, 5 Juni 2023 lalu.

Kedua pengedar itu ditangkap di tempat terpisah, yakni saat beraksi di pinggir jalan di Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, serta di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Cilegon, IPTU Syamsul Bahri mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dua tersangka yang berhasil dibekuk petugas.

“Kami mendapat informasi tentang seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023, sekira jam 19.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RH (21) di pinggir jalan di Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” katanya, Selasa (13/6/2023).

Dari tangan RH, lanjut IPTU Syamsul, petugas mendapatkan barang bukti berupa sebuah tas berwarna hitam yang dipakai tersangka yang berisi 4 bungkus plastik ziplock ukuran sedang dan 19 bungkus plastik ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dengan jumlah keseluruhan sebanyak 23 paket.

“Selain itu disita juga satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka, adapun berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte tersebut adalah milik tersangka bersama dengan dua orang temannya berinisial MS dan KA alias IR,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan dari RH, Satnarkoba Polres Cilegon kemudian berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MS di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, dan didapati barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte didalam bekas rokok didalam kamarnya.

“Dari tersangka MS, didapati informasi bahwa MS, RH dan KA alias IR menyewa sebuah kamar kost di daerah Komplek PGRI, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang yang dijadikan sebagai basecamp ketiganya dalam menjalankan aksinya melakukan tindak pidana pengedaran narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, dari penggeledahan ditempat tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon mendapati barang bukti satu buah tas warna biru yang berisi, dua bungkus plastik ziplock ukuran besar berisi narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, dua bungkus plastik ziplock ukuran besar, 41 bungkus plastik ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila atau sinte dan satu unit timbangan digital,” tuturnya.

Diketahui dalam menjalankan aksinya, pelaku pengedar narkotika itu memiliki peran masing-masing, dimana tersangka MS bertugas membeli narkotika jenis tembakau gorila atau sinte sebanyak 50 gram, tersangka RH bertugas mengedarkan dengan menyimpan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte yang sudah dibuat menjadi paket 2 gram dan paket 4 gram.

Sedangkan KA alias IR yang saat ini masih buron atau dalam pencarian (DPO), bertugas menjual narkotika jenis tembakau gorila atau sinte tersebut melalui akun Instagram yang dikelolanya dengan harga jual paket 2 gram senilai Rp. 150.000,- dan paket 4 gram Rp. 300.000.

“Terhadap tersangka MS, dan tersangka RH dikenakan pasal yang dipersangkakan kepadanya yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 9 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya. (*)

Redaksi

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan membuka kegiatan Festival Gema Takbir yang diselenggarakan oleh GP Ansor di Masjid Agung Kota Cilegon, Minggu, 30 Maret 2025, malam.

Festival Gema Takbir yang memperebutkan piala bergilir Ketua DPRD Kota Cilegon tersebut diikuti oleh 8 peserta yang merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan berharap kegiatan keagamaan seperti Festival Gema Takbir tersebut bukan hanya sekedar seremonial.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan dampingi Menteri Perhubungan atau Menhub RI Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni, untuk memonitoring arus mudik lebaran di Pelabuhan Ciwandan, Sabtu, 29 Maret 2025 dini hari.

Dalam monitoring arus mudik di Pelabuhan Ciwandan tersebut, Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan yang mendampingi Menhub Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni untuk meninjau serta menyapa pemudik yang menggunakan sepeda motor yang akan menyeberang ke pulau Sumatera.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Partai Golkar Cilegon gelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkai dengan kegiatan santunan kepada puluhan anak yatim yang berada di lingkungan sekitar Kantor DPD Golkar, Senin, 24 Maret 2025.

Pada silaturahmi dan buka puasa bersama kader di bulan suci Ramadhan tersebut, Golkar sebagai partai pemenang pemilu di Kota Cilegon itu juga turut mengundang Wali Kota Robinsar yang juga merupakan kader partai berlambang pohon beringin.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar berpesan kepada Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia atau IPSI Kota Cilegon dan seluruh Peguron untuk menyatukan visi dan misi dalam rangka memajukan prestasi dan seni budaya pencak silat di Kota Cilegon menuju Cilegon Juare.

Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan pesan untuk menyatukan visi misi menuju Cilegon Juare tersebut dalam pertemuan bersama Pengurus IPSI Kota Cilegon dan Peguron Pencak Silat yang diadakan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 13 Maret 2025 malam.

Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar, meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar pekerjaannya pada 2024 lalu, untuk waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan.

Robinsar meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar agar selalu waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan dengan iming-iming akan segera mencairkan tagihannya.

Exit mobile version