JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Seorang anak laki-laki berusia delapan tahun mendapatkan perlakuan cabul yang dilakukan oleh salah seorang Ketua RT di Kecamatan Jombang.
Pelaku berinisial ZA yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang itu dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, IPDA Yuli Meliana menyampaikan, pelaku pencabulan diserahkan masyarakat kepada polisi pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin. Peristiwa juga terjadi di hari yang sama, yang dilakukan pelaku di kamarnya sendiri.
“Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZA selaku diduga pelaku, lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi,” ujar IPDA Yuli Meliana, kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.
Dijelaskan, pada kejadian tersebut, pelaku ZA meminta korban untuk memainkan alat vital pelaku. Korban juga sempat menangis karena di kurung oleh pelaku di kamarnya.
“Iyah korban sempat menangis karena di kurung sama pelaku di kamarnya,” terangnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
Redaksi







