Menu

Mode Gelap
Gelar Buka Puasa Bersama Warga, Momentum Fachri Serap Aspirasi Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Pada Kamis 19 Februari 2026 KNPI Nilai Satu Tahun Kepemimpinan Robinsar-Fajar Banyak Bawa Perubahan Positif Untuk Kota Cilegon Golkar Cilegon Bantu 1 Ton Beras dan Mie Instan Untuk Korban Banjir, Ratu Ati Minta Kader Terjun Peringatan Hari Ibu, Ini Pesan Wakil Walikota Fajar Untuk ASN Cilegon Jelang Kejuaraan Menembak Wali Kota Cilegon Open, Plt Sekda Tinjau Veneu Stadion Seruni

Hukum & Kriminal

Ketua RT di Cilegon Lakukan Tindakan Cabul Terhadap Bocah Laki-Laki, Korban Sempat Disekap

badge-check


					Gambar Ilustarsi. Perbesar

Gambar Ilustarsi.

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Seorang anak laki-laki berusia delapan tahun mendapatkan perlakuan cabul yang dilakukan oleh salah seorang Ketua RT di Kecamatan Jombang.

Pelaku berinisial ZA yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang itu dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, IPDA Yuli Meliana menyampaikan, pelaku pencabulan diserahkan masyarakat kepada polisi pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin. Peristiwa juga terjadi di hari yang sama, yang dilakukan pelaku di kamarnya sendiri.

“Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZA selaku diduga pelaku, lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi,” ujar IPDA Yuli Meliana, kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.

Dijelaskan, pada kejadian tersebut, pelaku ZA meminta korban untuk memainkan alat vital pelaku. Korban juga sempat menangis karena di kurung oleh pelaku di kamarnya.

“Iyah korban sempat menangis karena di kurung sama pelaku di kamarnya,” terangnya.

Karena perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelar Buka Puasa Bersama Warga, Momentum Fachri Serap Aspirasi

17 Maret 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Pada Kamis 19 Februari 2026

17 Februari 2026 - 21:03 WIB

Sidang Isbat Kemenag, penentuan awal Ramadhan 2026

KNPI Nilai Satu Tahun Kepemimpinan Robinsar-Fajar Banyak Bawa Perubahan Positif Untuk Kota Cilegon

15 Februari 2026 - 21:03 WIB

KNPI Kota Cilegon

Golkar Cilegon Bantu 1 Ton Beras dan Mie Instan Untuk Korban Banjir, Ratu Ati Minta Kader Terjun

3 Januari 2026 - 18:38 WIB

Golkar beri bantuan untuk banjir cilegon

Peringatan Hari Ibu, Ini Pesan Wakil Walikota Fajar Untuk ASN Cilegon

16 Desember 2025 - 22:38 WIB

Wakil Wali Kota Fajar
Trending di Headline