JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Walikota Cilegon Robinsar melantik sebanyak 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi 2024, di halaman Kantor Walikota, Kamis, 17 Juli 2025.
Selain melantik, Walikota Cilegon Robinsar juga menyerahkan secara langsung Surat Keputusan atau SK PPPK kepada sebanyak 227 orang yang terdiri dari 187 tenaga teknis, 14 tenaga kesehatan, dan 26 guru.
“Selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini resmi dilantik menjadi PPPK Kota Cilegon. Kami harap pelantikan ini menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan mutu kerja utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pesan Walikota Robinsar pada acara pelantikan.
Pada kesempatan itu, Robinsar menegaskan pentingnya menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh ASN Kota Cilegon agar memiliki satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya kepentingan pribadi. Jika kita kompak dan berorientasi pada (pelayanan) masyarakat, maka kinerja pemerintahan akan semakin baik,” ujarnya.
Robinsar juga menyoroti terkait pegawai honorer yang belum dilantik. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Cilegon akan terus mengupayakan solusi terbaik untuk para tenaga honorer dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan menyesuaikan dengan regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Untuk honorer yang belum dilantik, kami akan upayakan yang terbaik. Namun, tentu harus melihat situasi dan arahan resmi dari pusat sebab kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Selain itu, Robinsar juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menambah pegawai baru.
Hal itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru disetiap daerah.
“Saya tekankan kepada seluruh Kepala OPD untuk tidak menambah pegawai baru. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak diperbolehkan ada honorer baru, baik di daerah maupun di pusat. Jika ditemukan, akan ada sanksi tegas,” tuturnya. (*)
Redaksi







