JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kampanye di tempat ibadah jelas sangat dilarang, hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Untuk itu, setiap pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dilarang untuk berkampanye di tempat ibadah.