JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Salah seorang bakal calon anggota legislatif (Caleg) di Kota Cilegon, Ari Muhamad Nurhayat, akui pernah terjerat masalah hukum.
Ari Muhamad Nurhayat yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu Serentak 2024 sebagai salah satu Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan jantan mengakui pernah terjerat kasus hukum pada 2009.
Pria yang kini genap berusia 43 tahun itu mengakui dirinya pernah menjalani masa tahanan akibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 dengan vonis kurungan penjara selama 7,5 bulan pada 2009 silam.
“Benar bahwa saya pada tahun 2009 pernah menjalani hukuman tindak pidana penyalahgunaan narkotika, saya divonis selama 7,5 bulan dan telah menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, dan telah bebas murni pada tanggal 19 November 2009,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Ari menyampaikan, kasus hukum yang pernah menjeratnya pada 14 tahun silam itu menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
Untuk itu, Ari yang saat ini tengah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu Caleg dari PKB untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Cilegon 2024 tersebut, beritikad untuk menjadi lebih baik, salah satunya dengan mengabdikan diri sebagai caleg dalam kontestasi politik 2024 mendatang.
“Saya dengan gentle mengakui pernah terjerat masalah hukum pada masa muda, itu jadi pelajaran yang sangat berharga buat saya. Untuk itu sekarang waktunya saya mengabdi untuk masyarakat. Bukan sekedar menyandang nama sebagai wakil rakyat, tapi benar-benar untuk membela dan penyambung aspirasi bagi masyarakat khususnya di Kota Cilegon,” ujarnya.
Ari juga menyampaikan, terkait dengan surat keterangan bebas sebagai salah satu syarat pencalonan legislatif, dirinya telah meminta kepada pihak Rutan Kelas IIB Serang.
Namun demikian, surat keterangan tersebut tidak dapat diberikan lantaran telah melewati batas bebas tahanan selama lebih dari 10 tahun.
“Saya telah meminta, tapi keterangan dari Rutan Serang, bahwa berkas saya telah dimusnahkan karena telah melewati batas (bebas murni) 10 tahun lebih, dan Rutan Serang tidak dapat mengeluarkan surat keterangan terkait dengan hal ini. Tetapi jika memang keterangan tersebut wajib, saya akan mencobanya lagi,” katanya.
Ari Muhamad Nurhayat sendiri diketahui saat ini telah mendaftarkan diri sebagai salah satu Caleg dari PKB untuk Pileg Kota Cilegon 2024 dari daerah pemilihan Cibeber-Cilegon.
“Semoga kesalahan yang saya perbuat di masa lalu itu dapat saya bayar dengan pengabdian saya melalui politik sebagai caleg, saya bukan hanya bertekad untuk mengabdi, tetapi dapat berperan dan memberikan sumbangsih untuk masyarakat, salah satunya dengan memberantas peredaran narkotika untuk menjaga generasi muda penerus bangsa,” tuturnya. (*)
Redaksi