JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Mahasiswa kembali mendesak Pj Gubernur Banten untuk mencopot Pjs Walikota Cilegon yang disebut telah melanggar peraturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan tersebut kali ini disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) yang meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar segera mencopot Nana Supiana sebagai Pjs Walikota Cilegon.
Hal itu lantaran, Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana, disebut telah melanggar kode etik sebagai seorang ASN oleh Bawaslu Kota Tangerang.
Nana Supiana yang juga menjabat Kepala BKD Banten itu diketahui hadir dalam kegiatan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten yang berujung adanya deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beberapa waktu lalu, jauh sebelum adanya penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Ketua Umum IMC, Arifin Solehudin meminta Pj Gubernur Banten untuk segera mencopot Nana Supiana dari jabatannya sebagai Pjs Wali Kota Cilegon.
Menurut IMC, langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Jika memang dia (Pjs Wali Kota Cilegon) tidak ingin mengakui kesalahan, maka silahkan saja mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Arifin Solehudin kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Karena itu, IMC mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Pj Gubernur Banten untuk segera mencopot Nana Supiana dari jabatannya sebagai Pjs Walikota Cilegon.
“Baik dari BKD, BKN, termasuk Pj Gubernur Banten, tolong diganti saja (Pjs Wali Kota Cilegon),” ucapnya.
IMC juga menegaskan saat ini pihaknya tengah fokus mengawasi netralitas ASN di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon.
“Saat ini Netralitas ASN jadi perhatian kami, kemarin juga IMC sudah audiensi dengan BPKSDM dan Bawaslu, artinya teman-teman dari IMC fokus mengawasi netralitas ASN,” terangnya.
Dalam waktu dekat, IMC juga akan melakukan audiensi langsung dengan Nana Supiana untuk meminta pertanggungjawaban atas ketidaknetralan sebagai Pjs Walikota Cilegon.
“Kami akan menanyakan terkait hal itu langsung ke Pjs Wali Kota Cilegon, jika memang ASN di Cilegon diminta untuk netral, berarti dia juga harus netral,” ucapnya.
IMC juga menyoroti beberapa ASN yang kedapatan tidak menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada Kota Cilegon.
Desakan IMC ini menambah panjang daftar tuntutan masyarakat terhadap pejabat publik yang dianggap tidak kompeten.
IMC berharap agar Pj Gubernur Banten segera merespons tuntutan ini dengan bijak dan mengambil langkah yang tepat demi kebaikan bersama.
Karena bagaimanapun, integritas dan transparansi dalam pemerintahan adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar.
“Hasil audiensi dengan BPKSDM kemarin, minimal ada sanksi sosial bagi ASN yang melanggar netralitas dengan melakukan permohonan maaf kepada publik bahea dia sudah melakukan kesalahan,” pungkasnya. (*)
Takin/Redaksi