JURNALBANTEN.CO.ID – Masyarakat diingatkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.
“Wajib membawa KTP-el atau Dokumen Kependudukan lainnya berupa Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Disdukcapil,” isi catatan untuk pemilih pada surat pemberitahuan pemungutan suara.
Selain wajib membawa e-KTP, masyarakat juga diharuskan mengetahui tata cara mencoblos di TPS Pilkada 2024 dengan benar agar tak menyiakan hak pilihnya.
Salah satunya yakni dengan melakukan pengecekan terhadap surat suara Pilkada sebelum menuju ke bilik pemungutan suara untuk mencoblos.
Pada Pilkada 2024 yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia ini, kita akan memilih kepala daerah yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Masyarakat juga harus mengenali surat suara, sebagai contoh untuk Pilkada 2024 di Kota Cilegon, dimana setiap pemilih akan menerima dua surat suara yang harus dicoblos untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta memilih wali kota dan wakil wali kota.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1337 tahun 2024, surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur memiliki kode dengan warna merah marun. Sedangkan surat suara untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah hijau toska.
Untuk tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024 sendiri, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 14 sebagai berikut:
- Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara.
- Pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterimanya sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan masih dalam kondisi baik atau belum tercoblos pada salah satu pasangan calon.
- Kemudian, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
- Pemilih bisa mencoblos pada bagian nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
Untuk memberikan hak pilih pada Pilkada 2024, dilansir dari unggahan laman resmi KPU, pemilih harus mengetahui urutannya sebagai berikut:
- Datang ke TPS yang telah ditentukan. Pastikan anda membawa formulir atau surat pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. TPS akan mulai dibuka pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, jadi pastikan kamu datang sesuai jadwal.
- Masuk TPS dan Mendaftar sesuai arahan petugas. Nantinya anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran. Lalu, serahkan formulir Model C-6 beserta e-KTP kepada petugas. Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu giliran anda di tempat yang telah disediakan hingga dipanggil untuk mencoblos.
- Mencoblos Surat Suara ketika giliranmu tiba, petugas akan memberikan surat suara. Periksa terlebih dahulu surat suara yang anda terima, pastikan dalam keadaan baik dan belum tercoblos. Bawalah surat suara tersebut ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Pastikan anda mencoblos dengan benar pada pilihan kandidat yang diinginkan agar suara dinyatakan sah. Gunakan alat coblos yang telah disediakan dan hindari membuat tanda lain pada surat suara.
- Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai instruksi. Kemudian, masukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan kategorinya, seperti kotak untuk pemilihan gubernur atau walikota. Pastikan surat suara terlipat rapi agar tidak rusak.
- Mencelupkan jari ke tinta dan menerima e-KTP yang merupakan tahapan akhir. Tinta ini menjadi tanda bahwa anda telah memberikan hak pilih. Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP milikmu. Setelah selesai, anda bisa meninggalkan TPS dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Redaksi