Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Ingat! Bawa e-KTP dan Cek Surat Suara Sebelum Nyoblos di Pilkada 2024

11
×

Ingat! Bawa e-KTP dan Cek Surat Suara Sebelum Nyoblos di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Sampel Surat Suara
Spesimen Surat Suara Pilkada 2024.

JURNALBANTEN.CO.ID – Masyarakat diingatkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.

Example 300x600

“Wajib membawa KTP-el atau Dokumen Kependudukan lainnya berupa Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Disdukcapil,” isi catatan untuk pemilih pada surat pemberitahuan pemungutan suara.

Selain wajib membawa e-KTP, masyarakat juga diharuskan mengetahui tata cara mencoblos di TPS Pilkada 2024 dengan benar agar tak menyiakan hak pilihnya.

Salah satunya yakni dengan melakukan pengecekan terhadap surat suara Pilkada sebelum menuju ke bilik pemungutan suara untuk mencoblos.

Pada Pilkada 2024 yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia ini, kita akan memilih kepala daerah yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Masyarakat juga harus mengenali surat suara, sebagai contoh untuk Pilkada 2024 di Kota Cilegon, dimana setiap pemilih akan menerima dua surat suara yang harus dicoblos untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta memilih wali kota dan wakil wali kota.

BACA  Dapat Restu Demokrat, Robinsar Diberi Kebebasan Pilih Calon Wakil di Pilkada Cilegon

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1337 tahun 2024, surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur memiliki kode dengan warna merah marun. Sedangkan surat suara untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah hijau toska.

Untuk tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024 sendiri, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 14 sebagai berikut:

  1. Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara.
  2. Pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterimanya sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan masih dalam kondisi baik atau belum tercoblos pada salah satu pasangan calon.
  3. Kemudian, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
  4. Pemilih bisa mencoblos pada bagian nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.

Untuk memberikan hak pilih pada Pilkada 2024, dilansir dari unggahan laman resmi KPU, pemilih harus mengetahui urutannya sebagai berikut:

  1.  Datang ke TPS yang telah ditentukan. Pastikan anda membawa formulir atau surat pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. TPS akan mulai dibuka pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, jadi pastikan kamu datang sesuai jadwal.
  2.  Masuk TPS dan Mendaftar sesuai arahan petugas. Nantinya anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran. Lalu, serahkan formulir Model C-6 beserta e-KTP kepada petugas. Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu giliran anda di tempat yang telah disediakan hingga dipanggil untuk mencoblos.
  3.  Mencoblos Surat Suara ketika giliranmu tiba, petugas akan memberikan surat suara. Periksa terlebih dahulu surat suara yang anda terima, pastikan dalam keadaan baik dan belum tercoblos. Bawalah surat suara tersebut ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Pastikan anda mencoblos dengan benar pada pilihan kandidat yang diinginkan agar suara dinyatakan sah. Gunakan alat coblos yang telah disediakan dan hindari membuat tanda lain pada surat suara.
  4.  Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai instruksi. Kemudian, masukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan kategorinya, seperti kotak untuk pemilihan gubernur atau walikota. Pastikan surat suara terlipat rapi agar tidak rusak.
  5.  Mencelupkan jari ke tinta dan menerima e-KTP yang merupakan tahapan akhir. Tinta ini menjadi tanda bahwa anda telah memberikan hak pilih. Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP milikmu. Setelah selesai, anda bisa meninggalkan TPS dan kembali beraktivitas seperti biasa.
BACA  Baru Dibuka, Tiket Indonesia vs Argentina Ludes Dalam 15 Menit

Redaksi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BeritaPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Calon Walikota Cilegon Petahana, Helldy Agustian kalah dalam perolehan suara di TPS 05 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber pada Pilkada 2024.

TPS 05 tersebut, merupakan tempat Helldy Agustian menggunakan hak pilihnya di Pilkada Cilegon, Rabu (27/11/2024).

BeritaPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut satu, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo dalam hitung cepat (quick count) sementara unggul dibandingkan dua paslon lainnya.

Paslon muda yang memiliki tagline Muda Berani Maju dan Cilegon Juare itu, hingga pukul 16.00 WIB, mendapat suara terbanyak dari 59 TPS dengan persentase 51,69 persen.

BeritaPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID – Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei elektablitas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon di Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil survei dari lembaga survei Indikator, menunjukkan pasangan nomor urut satu Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo unggul dari dua pesaingnya.

BeritaPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Calon Walikota Cilegon nomor urut 1 Robinsar, jalan kaki menuju tempat pemungutan suara (TPS) disekitar tempat tinggalnya di Komplek Puri Krakatau Hijau, Rabu (27/11/2024).

Robinsar jalan kaki sambil menggandeng istrinya menuju TPS 10 Komplek Puri Krakatau Hijau Blok C, Rt. 003, Rw. 006, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol.

Gambar Ilustrasi
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu yang juga petahana, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan mendapat perhatian dari masyarakat Cilegon.

Kasus pemerasan dimana sang Petahana meminta sejumlah uang kepada pejabat pemerintahan di Bengkulu itu, sangat mungkin dilakukan oleh petahana lain termasuk di Cilegon.

Ketua Partai Ummat Cilegon, Tb Maman Sutrisno kepada wartawan mengatakan sangat mendukung langkah KPK itu. Menurutnya, demokrasi jangan sampai diwarnai dengan pemerasan dari petahana terhadap pejabat di lingkungannya.