JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketum HMI Cabang Cilegon, Rahmat Hidayatulloh meminta Pj Gubernur Banten untuk mencopot Nana Supiana sebagai Pjs Walikota Cilegon telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024.
Hal itu disebabkan karena Pjs Walikota Cilegon, Nan Supiana kedapatan hadir pada deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon Gubernur yang akan maju di Pilkada Banten 2024.