JURNALBANTEN.CO.ID – Setelah menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum pada Muktamar ke X secara aklamasi, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP langsung mendaftarkan hasil tersebut ke Kementerian Hukum atau Kemenkum.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PPP masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah melalui pers rilis kepada awak media.
“Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) kemarin.
Rapih menyampaikan, pendaftaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PPP masa bakti 2025-2030 yang telah pihaknya ajukan ke Kementerian Hukum itu ditempuh sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Rapih menegaskan, sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.
“Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum,” ujarnya.
Rapih menuturkan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga memiliki pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART. Pedoman tersebut lah yang harus dipatuhi bersama.
“Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum, khususnya aturan soal syarat calon Ketua Umum, di AD/ART sudah jelas,” tuturnya.
Rapih juga menjelaskan, di dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum, ada lima syarat yang harus dipenuhi.
Masih kata Rapih, dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin d atau poin keempat.
“Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya,” jelasnya.
“Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” pungkasnya.
Sementara, dari berbagai sumber yang dihimpun, Kamis (2 Oktober 2025), Surat Keputusan atau SK Kepengurusan DPP PPP yang dinahkodai Ketua Umum terpilih Mardiono, telah di tandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
SK Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi tersebut ditantangani oleh Menkum Supratman pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dengan telah ditandatanganinya SK tersebut, maka DPP PPP dibawah Ketua Umum Mardiono merupakan pengurus yang sah untuk masa bakti 2025-2030. (*)
Redaksi

