Menu

Mode Gelap
Idul Adha, Golkar Cilegon Potong 6 Ekor Sapi Untuk Qurban Cilegon Perkenalkan Logo dan Maskot Raksa Pada Kick Off POPDA dan PEPARPEDA Banten 2026 Robinsar Harap Rakernas dan Rapimnas SOKSI Jadi Momentum Kebangkitan Kader Golkar di Daerah Ketua Dewan Soroti Lemahnya Sistem Monitoring Udara dan Tingginya Kasus ISPA di Kota Cilegon Gelar Buka Puasa Bersama Warga, Momentum Fachri Serap Aspirasi Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Pada Kamis 19 Februari 2026

News

Hindari Gratifikasi, Fajar Laporkan Barang Yang Diterima ke KPK

badge-check


					Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo Perbesar

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejumlah barang yang diterimanya saat menggelar acara tasyakuran kelahiran putranya.

Hal itu dilakukan Fajar untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berkaitan dengan larangan gratifikasi bagi penyelenggara negara, di mana saat ini dirinya tengah menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.

Laporan terkait dengan larangan gratifikasi tersebut disampaikan Fajar ke KPK pada 27 Mei 2025 lalu, usai dirinya mengadakan acara tasyakuran kelahiran anak kedua.

“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, Jum’at 25 Juli 2025.

Laporan tersebut, ungkap Fajar, telah disampaikan langsung kepada petugas pengelola objek gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Dari 13 barang yang telah dilaporkannya, ada sejumlah barang objek gartfikasi yakni berupa nursing pillow & baby nest stripes dengan nilai Rp. 597.000, kemudian wooden activity table dengan nilai Rp. 99.000, dan tas dengan nilai Rp. 3.950.000, yang telah diserahkan ke KPK.

“Jadi sebagai seorang penyelenggara negara, dalam hal ini saya sebagai wakil walikota tentu wajib melaporkan hal itu kepada KPK untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang diberikan kepada saya,” ungkap Fajar.

Fajar menuturkan, objek gratifikasi yang diserahkannya tersebut telah dinyatakan lunas pada 22 Juli 2025 lalu, melalui tanda terima penyerahan objek gratifikasi ke KPK dan statusnya kini menjadi sebagian milik negara.

Fajar juga mengingatkan, agar seluruh pegawai negeri yang ada di Pemkot Cilegon segera melapor ke KPK jika menerima objek gratifikasi yang dirasa berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

“Hal ini tentu untuk pembelajaran kita semua, bagaimana seorang penyelenggara negara terutama pegawai negeri itu wajib melaporkan objek gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” tuturnya. (*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Idul Adha, Golkar Cilegon Potong 6 Ekor Sapi Untuk Qurban

28 Mei 2026 - 11:35 WIB

Plt Ketua DPD Partai Golkar Cilegon Ratu Amalia Hayani

Cilegon Perkenalkan Logo dan Maskot Raksa Pada Kick Off POPDA dan PEPARPEDA Banten 2026

24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Robinsar Harap Rakernas dan Rapimnas SOKSI Jadi Momentum Kebangkitan Kader Golkar di Daerah

16 Mei 2026 - 23:56 WIB

SOKSI Banten

Ketua Dewan Soroti Lemahnya Sistem Monitoring Udara dan Tingginya Kasus ISPA di Kota Cilegon

12 Mei 2026 - 13:24 WIB

Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ikhwan

Gelar Buka Puasa Bersama Warga, Momentum Fachri Serap Aspirasi

17 Maret 2026 - 14:52 WIB

Trending di Headline