JURNALBANTEN, CILEGON – Jajaran Polsek Pulomerak berhasil amankan dua pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.
Kapolsek Pulomerak, Kompol Entang Cahyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian handphone (HP) milik supir kendaraan pick up yang bermuatan ikan asin.
“TKP di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, korban yakni atas nama Ifan Bin Madsari asal Provinsi Lampung,” kata Kompol Entang Cahyadi dalam konferensi pers di Mapolsek Pulomerak, Jumat (1/9/2023).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pencurian tersebut bermula saat korban, Ifan bersama kernetnya yang tengah memarkir mobilnya, turun untuk membeli makan.
Saksi yang melihat kejadian tersebut, kemudian memberitahukan kepada korban bahwa HP nya telah diambil oleh dua pelaku yang telah melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Pelapor atau korban bersama keneknya sedang parkir kendaraan mobil pick upnya, kemudian korban turun mau membeli makan. Para pelaku langsung menyatroni masuk kendaraan tersebut, mengambil sebuah handphone, kemudian diketahui oleh saksi di lokasi yang memberitahukan kepada korban bahwa HP tersebut ada yang mengambil,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Pulomerak.
Tak butuh waktu lama, dalam kurum waktu 3 jam, petugas Polsek Pulomerak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian HP tersebut.
“Selang 3 jam kemudian, setelah korban melapor, kami melakukan penyidikan kemudian pelaku ini berhasil ditangkap untuk dimintai pertanggung jawaban,” ujar Kapolsek.
“Tersngka yang diamankan ini ada dua orang inisial DW dan IK alamat semua tinggal di Kota Cilegon, dengan barang bukti yang diamankan diantaranya, HP, ATM BRI, 1 unit motor mio, dan kunci kontak,” ucap Kompol Entang Cahyadi.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Penulis: Aan