Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Dinyatakan Tak Langgar Etik, Majelis Kehormatan KAI Nilai Ada Dugaan Kriminalisasi Terhadap Advokat Evi Silvi

130
×

Dinyatakan Tak Langgar Etik, Majelis Kehormatan KAI Nilai Ada Dugaan Kriminalisasi Terhadap Advokat Evi Silvi

Sebarkan artikel ini
Sidang etik Majelis Kehormatan Advokat (Ad hok) di Kantor DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Jakarta Selatan.
Advokat LBH Pengacara Rakyat, Evi Silvi (Kiri) saat menghadiri sidang etik oleh Majelis Kehormatan Advokat (Ad hok) di Kantor DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Jakarta Selatan.

JURNALBANTEN.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui Majelis Kehormatan Advokat (ad hok), nyatakan Evi Silvi Yuniatul Hayati tidak melakukan pelanggaran etik dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara.

Selain tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, Majelis Kehormatan KAI juga menilai ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap pengacara Evi Silvi Yuniatul Hayati saat menjalankan tugasnya sebagai advokat.

Example 300x600

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Majelis Kehormatan Advokat Adhok KAI antara pemohon, Evi Silvi Yuniatul Hayati yang merupakan advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengacara Rakyat Silvy Shofawi Haiz melawan para termohon, Betty Hendrawati warga Serang serta Sobari, Khaerudin dan Muhayaroh warga Cilegon.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Kehormatan Advokat (ad hoc) KAI yang diketuai oleh Ibrani Dt Rajo Tianso, dengan anggota majelis Elita P. Lubis dan Julias A. Hidelilo serta panitera Agus Saputra, pada sidang etik yang digelar di Kantor DPP KAI di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024).

Ketua Majelis Kehormatan Advokat KAI, Ibrani Dt Rajo Tianso menyampaikan, pihaknya telah melakukan persidangan etik terkait dugaan pelanggaran etik dengan mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon. Namun, termohon yang telah diundang tidak hadir.

“Setelah kami membaca persoalan dan dokumen yang disampaikan kepada majelis, maka majelis berkesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Evi Silvi Yuniatul Hayati,” kata Ibrani kepada wartawan dalam keterangan pers usai sidang etik di Kantor DPP KAI, Senin (8/1/2024).

Dalam sidang etik tersebut, Ibrani menyampaikan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan kriminalisasi terhadap pengacara Evi Silvi yang tengah menjalankan tugasnya sebagai advokat.

“Majelis juga menemukan ternyata betul terjadi kriminalisasi terhadap yang bersangkutan (Evi Silvi) sebagai advokat,” ujarnya.

Ibrani menduga, Advokat LBH Pengacara Rakyat Silvy Shofawi Haiz, Evi Silvi, telah dikriminalisasi melalui putusan Pengadilan Negeri Serang tertanggal 16 Mei 2023 yang mengadili telah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Padahal, menurut Ibrani, dalam menjalankan profesinya, seorang advokat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Karena, apa yang dia lakukan terkait dengan penerimaan dokumen asli sertifikat itu dilakukan atas dasar surat kuasa, dan itu juga diberikan secara tertulis tanda terimanya, jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk menyatakan saudari Silvi ini bersalah, apalagi dituduh sebagai tindak pidana penipuan, karena unsur terpenting dari penipuan itu adalah ketika dia menggunakan martabat palsu. Beliau advokat beneran, beliau mendapat kuasa beneran,” ucapnya.

Usai menjalani hasil putusan PN Serang, Evi Silvi kembali mendapatkan tuntutan atas kasasi yang diajukan oleh penutut umum Kejaksaan Negeri Serang ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Dimana dalam amar putusan kasasi MA tertanggal 26 Oktober 2023 itu, MA telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum.

Serta, MA meminta untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Evi Silvi menjadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Karena ini adalah proses hukum, yang bisa membatalkan proses hukum ini adalah Mahkamah Agung dalam proses Peninjauan Kembali (PK), jadi mudah-mudahan hasil dari pada sidang Dewan Kehormatan ini bisa menjadikan semacam petunjuk ataupun sebagai bukti tertulis juga yang bisa digunakan oleh saudari Silvi untuk sebagai tambahan bukti untuk mengajukan PK tersebut,” kata Ibrani.

BACA  AH. Junaedi Optimis Golkar Cilegon Kembali Jadi Pemenang di Pemilu 2024

Namun demikian, Ibrani mempertanyakan isi dalam putusan kasasi MA tersebut, lantaran adanya kesalahan formal dan substansi dalam bunyi amar putusan.

“Ada dua kesalahan yang bersifat formal dan substansi. Secara formal salah dalam menuliskan, disitu disebutkan menolak permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Cilegon, padahal yang mengajukan adalah Kejaksaan Negeri Serang,” ujarnya.

“Kedua, di dalam substansi, ini yang sangat krusial, itu Mahkamah Agung telah menyatakan menolak dari pada permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa. Kalau menolak, seharusnya selesai disitu, kecuali dia menerima, bisa menerima sebagian atau menerima seluruhnya,” ucap Ibrani.

“Karena dia (MA) menyebutkan menolak, tetapi di dalam amarnya dia mengatakan memperbaiki. Nah, kalau memperbaiki berarti dia menerima. Karena dia sudah menyatakan menolak, dia tidak berhak lagi untuk mengoreksi. Sehingga dengan demikian, dengan adanya putusan ini (Putusan Kasasi MA), secara hukum itu adalah putusan yang tidak bisa di eksekusi secara hukum,” ungkap Ibrani.

Ditempat yang sama, Anggota Majelis Kehormatan Advokat KAI, Julias A. Hidelilo mengatakan, perkara hukum yang dihadapi oleh Evi Silvi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara, jelas merupakan kriminalisasi terhadap advokat.

Untuk itu, selain mengajukan PK terhadap kasasi MA, Julias menyarankan agar Evi Silvi yang juga merupakan anggota organisasi advokat KAI, melaporkan dugaan tindak kriminalisasi dalam perkara hukum yang dihadapinya.

“Sebenarnya dalam perkara Ibu Silvi ini bukan hanya dari putusan itu di kriminalisasi, bukan hanya dia melakukan PK terhadap putusan yang telah ada, tapi kalau bisa, sebagai pembelajaran kita bersama, ini klien yang nakal juga ini harus dilaporkan dengan trek posisi peraturan yang ada, kan sudah jelas-jelas diberikan kuasa, tanda terima jelas, surat perjanjian jasa hukum ada semua, tetapi engga tau kenapa, sehingga kriminalisasi itu timbul dari dianya sendiri. Jadi artinya bukan hanya PK, ini harus diberikan pembelajaran,” tuturnya.

Sementara itu, advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengacara Rakyat Silvy Shofawi Haiz, Evi Silvi Yuniatul Hayati mengatakan, sebagai seorang advokat, dirinya telah menjalankan profesinya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, dirinya sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang telah menjeratnya melalui perkara hukum meski tengah menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Saya sebagai advokat itu dalam menjalankan profesinya itu dilindungi oleh Undang-undang, karena negara kita adalah negara hukum, tentu apa yang dilakukan itu harus berdasarkan hukum. Sementara saya dihukum tanpa dasar hukum,” katanya.

Silvi menuturkan, dalam persidangan pada perkara hukum yang menjeratnya, telah jelas adanya bukti serta fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan.

“Dalam persidangan itu ada bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan kepada saya, yaitu salah satunya fakta persidangan dari keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dr Agus yang menyatakan bahwa merekomendasikan kepada penyidik agar sebelum menetapkan saya sebagai tersangka agar dilampirkan surat keputusan dari dewan kehormatan organisasi advokat yang menyatakan saya bersalah, itu yang disampaikan di persidangan,” tuturnya.

BACA  Program DPWKel Salira Termin 2 Kelurahan Citangkil Fokus Pembangunan di 6 RW, Ini Programnya

Dalam perkara tersebut, lanjut Silvi, dirinya tidak pernah diperiksa oleh dewan kehormatan pada organisasi advokat yang menaunginya yakni KAI.

Padahal, dirinya dituduhkan dengan perkara yang sebenarnya saat itu dia sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat.

“Sementara dalam perkara ini, saya tidak pernah diperiksa oleh dewan kehormatan organisasi advokat saya, dan tidak ada satu rekomendasipun yang dilampirkan oleh penyidik untuk menetapkan saya sebagai tersangka,” ujarnya.

“Itu juga merupakan satu kriminalisasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim, karena Majelis Hakim tidak boleh mengabaikan fakta-fakta persidangan, dan Majelis Hakim itu harus bersikap netral,” tuturnya.

Untuk itu, meski telah menjalani masa hukuman atas perkaranya berdasarkan putusan awal PN Serang, Silvi kemudian mengajukan permohonan kepada organisasi advokatnya yakni KAI untuk menggelar sidang etik.

Dalam sidang etik tersebut, Silvi merasa lega dengan putusan Majelis Kehormatan KAI yang menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran etik sebagai seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Terkait amar putusan, saya merasa lega, karena saya tidak ingin dalam hidup saya dicap sebagai terpidana. Jelas dalam putusan dari dewan kehormatan advokat, saya dinyatakan tidak melanggar kode etik, itu sudah jelas. Artinya tidak melanggar kode etik ini, segala apa yang dituduhkan dan divoniskan kepada saya, itu dinyatakan cacat hukum dan tidak bisa dieksekusi,” ucapnya.

Atas perkara dan tuduhan serta keputusan dari PN Serang tersebut, Silvi merasa dirugikan lantaran dirinya sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

“Dan jelas dengan adanya perkara ini yang mengakibatkan kerugian kepada saya, perkara ini merupakan perkara kriminalisasi yang sangat merugikan saya sebagai advokat,” ujarnya.

Silvi mengaku sangat menyesalkan keputusan atas perkara yang dihadapinya tersebut, karena mengakibatkan kerugian baik secara moril maupun materil.

“Secara materi saya habis banyak uang, belum lagi saya banyak kehilangan pekerjaan, terlebih nama baik saya tercoreng sebagai seorang advokat atau pengacara karena perkara itu. Belum lagi, akibat kejadian itu, ibu saya meninggal, karena saya sedang berada di dalam (sel), engga ada yang mengantar ibu saya ketika sakit,” ucapnya.

“Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, terlebih kepada aparat penegak hukum yang telah dengan sewenang-wenang menggunakan kewenangannya dan memutuskan dengan tidak adil,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, Silvi mengatakan akan mengajukan PK ke MA atas putusan kasasi, dengan dilampirkan hasil sidang etik dari organisasi advokat KAI yang menaunginya.

“Langkah selanjutnya, merupakan suatu bukti novum dan ada kekeliruan hakim dalam amar putusannya, ini akan kami jadikan dasar untuk melakukan upaya hukum, untuk membatalkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tingkat Mahkamah Agung, kasasi, jadi saya akan mengajukan Peninjauan Kembali. Selain upaya PK, saya juga akan meminta restitusi, karena putusan dan hukuman yang telah saya jalani telah banyak merugikan saya sebagai warga negara,” pungkasnya. (*)

Redaksi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gambar Ilustrasi
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu yang juga petahana, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan mendapat perhatian dari masyarakat Cilegon.

Kasus pemerasan dimana sang Petahana meminta sejumlah uang kepada pejabat pemerintahan di Bengkulu itu, sangat mungkin dilakukan oleh petahana lain termasuk di Cilegon.

Ketua Partai Ummat Cilegon, Tb Maman Sutrisno kepada wartawan mengatakan sangat mendukung langkah KPK itu. Menurutnya, demokrasi jangan sampai diwarnai dengan pemerasan dari petahana terhadap pejabat di lingkungannya.

Kampanye Akbar
BeritaPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ribuan masyarakat Cilegon hadiri kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo yang digelar di Lapangan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Sabtu (23/11/2024).

Kampanye akbar paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar-Fajar itu dihadiri pengurus dan anggota partai pengusung yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Gelora, serta partai non parlemen seperti Buruh, Ummat, Perindo, dan Berkarya beserta jaringan relawan.

Nampak ribuan masyarakat Cilegon yang hadir dengan antusias untuk melihat secara langsung orasi dari paslon yang memiliki tagline “Muda Berani Maju” di Pilkada Cilegon 2024 tersebut.

BeritaPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Jelang akhir masa kampanye, Calon Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo bertemu dengan anak muda Kota Cilegon dalam acara Merdeka Bicara, yang diadakan di salah satu kafe di Cilegon, Jumat (22/11/2024).

Fajar mengatakan, agenda kali ini merupakan penutup dari masa kampanye yang bertemakan lingkungan dan enterpreneur.

“Pertama kali saya tampil di ruang publik saat itu menjadi bakal calon kepala daerah dalam acara Merdeka Bicara. Dan saat ini sebagai calon kepala daerah ingin mengakhiri dengan yang sama, yaitu Merdeka Bicara yang dinamakan juga Serangan Fajar (untuk menyerang gagasan) yang saya miliki,” kata Fajar.

Selebaran Kampanye Hitam
BeritaHukumPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Tim Pemenangan Robinsar-Fajar menangkap basah dua orang pelaku yang tengah menyebarkan selebaran yang berisi kampanye hitam terhadap Calon Walikota Cilegon Robinsar, Kamis (21/11/2024).

Kedua pelaku tertangkap tangan tengah menyebarkan selebaran kampanye hitam yang ditujukan untuk menjatuhkan Calon Walikota Cilegon nomor urut 1 Robinsar di tempat yang berbeda.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial NT dan M ini tengah menyebarkan selebaran kampanye hitam yang ditujukan untuk menjatuhkan Calon Walikota Cilegon nomor urut 1 Robinsar.

BeritaOlahraga

JURNALBANTEN.CO.ID – Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan perdananya di babak ke 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Arab Saudi dengan skor meyakinkan 2-0.

Pada pertandingan babak ke 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (19/11/2024) malam itu, Timnas Indonesia berhasil menumbangkan raksasa sepakbola Asia, Arab Saudi dengan skor meyakinkan 2-0.

Bertanding dihadapan pendukungnya sendiri, Timnas Garuda asuhan Shin Tae Yong langsung menyerang pertahanan Arab Saudi meski belum membuahkan gol.

BeritaPolitik

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo menjadi tokoh yang paling disukai oleh warga Cilegon dalam kontestasi Pilkada 2024.

Hal itu berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Charta Politika Indonesia yang telah dipublikasi beberapa waktu lalu.

Diantara tokoh yang maju sebagai calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Cilegon 2024, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo menjadi sosok yang paling disukai oleh masyarakat Cilegon.