JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon tengah menyiapkan langkah besar dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan.
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin menyampaikan, pemerintah kini mendorong kelurahan agar mandiri dalam mengelola sampah tanpa harus terus bergantung pada APBD.
Menurut Sabri, arah kebijakan ini akan diperkuat melalui Peraturan Daerah atau Perda tentang Pengelolaan Sampah yang kini tengah disiapkan.
“Setelah perda tersebut disahkan, DLH akan menindaklanjutinya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk kuota pembuangan sampah dari tiap kelurahan ke TPA Bagendung,” kata Sabri kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Lebih lanjut Sabri mengatakan, ke depan setiap kelurahan diwajibkan membentuk lembaga swadaya masyarakat yang mengoordinasikan RW dan RT untuk mengurangi timbunan sampah.
Langkah ini, ucap Sabri, searah dengan program unggulan pasangan Wali Kota Cilegon Robinsar dan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, yakni Gerakan Kebersihan Lingkungan melalui pembentukan pasukan sapu bersih di setiap kelurahan.
Program ini menjadi simbol gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berdaya lingkungan.
“Untuk sarana pendukung akan kita bahas di 2026, seperti kendaraan pengangkut sampah di tingkat kelurahan. Tapi mudah-mudahan tidak semuanya dibiayai APBD, karena kita juga menjajaki bantuan dari kementerian,” ungkap Sabri.
Ia juga menyebut, Pemkot Cilegon sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan bantuan program pengelolaan sampah yang sebelumnya sempat tertunda.
“Alhamdulillah, di tahap 4 ini kita bisa ikut lagi setelah sempat gagal di tahap 3. Insya Allah tahun 2026 Cilegon dapat bantuan itu,” tuturnya.
Sabri menegaskan, peran DLH ke depan bukan lagi sebagai pelaksana utama, melainkan pendamping dan pengawal program. Sementara pengelolaan operasional akan sepenuhnya dilimpahkan kepada kelurahan melalui lembaga swadaya yang dibentuk.
“Nanti kalau sudah berjalan, kelurahan yang akan mengelola sendiri. Kita cukup mengawal supaya programnya berkelanjutan. Prinsipnya, bukan disuapin terus, tapi kita kasih kailnya supaya mereka bisa mandiri,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Cilegon berharap seluruh kelurahan mampu menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah. Sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan melalui gerakan bersama. (*)
Redaksi







