JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Sebanyak 10 orang karyawan diduga telah dipecat secara sepihak oleh PT KINE Project JO. Atas pemecatan sepihak itu, para karyawan menuntut perusahaan untuk memberikan ganti rugi.
Kuasa hukum para karyawan, Yulia Aesha mengatakan, 10 karyawan yang diduga dipecat secara sepihak itu diberhentikan dari pekerjaannya oleh PT KINE Project JO dengan alasan yang dibuat-buat.
“10 orang tenaga kerja dipecat dengan sewenang-wenang, alasannya pemecatannya ini dibuat-buat,” kata advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yulia Aesha dan Rekan (YAR) itu kepada wartawan, Senin, (12/2/2024).
Menurut Advokat Cilegon yang merupakan sahabat perempuan dan tenaga kerja itu, PT KINE Project JO sebagai main contractor di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) telah melakukan wanprestasi terhadap 10 orang karyawan yang diantaranya bekerja sebagai admin, office boy hingga driver.
“Itu dipecatnya secara sepihak, sudah tanda tangan kontrak main dipecat saja, ada wanprestasi yang tidak sesuai disini,” ujar Yulia.
Yulia juga mengatakan, pada beberapa kesempatan, pihaknya telah melakukan bipartit dengan pihak manajeman PT KINE Project JO. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan kepastian atas tuntutan para pekerja yang dipecat secara sepihak.
“Kami disini berusaha untuk mencari keadilan bagi klien-klien kami, jadi banyak hal yang sudah tidak sesuai aturan. Lalu klien kami ini juga ada yang diberhentikan kerja karena pemfitnahan, jadi klien kami ini menuntut pengembalian nama baiknya,” ucapnya.
Yulia menuturkan, tuntutan para pekerja terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT KINE Project JO diantaranya yakni ganti rugi atas overtime para pekerja yang belum dibayarkan hingga saat ini.
“Jadi ternyata selama mereka bekerja disini ada over time sebanyak 96 jam yang tidak di hitung sebagai lembur, karena ternyata disini juga yang seharusnya kerja 8 jam itu jadi 12 jam. Ini kan bentuk perbudakan modern di Kota Cilegon,” tuturnya.
Yulia mengatakan, dirinya bersama dengan beberapa perwakilan karyawan yang dipecat sepihak, hari ini telah berusaha untuk mendatangi kantor PT KINE Project JO di kawasan PT LCI.
“Tadi kami telah berusaha untuk datang ke kantor KINE, 1 jam lebih tenaga kerja menunggu, namun pihak manajemen selalu menunda untuk bertemu. Hal-hal kaya gini kan jadi dilema bagi tenaga kerja lokal di perusahaan PMA (penanaman modal Asing),” katanya.
Selain itu, Yulia juga menyebutkan, ada kejanggalan dalam pemecatan sepihak terhadap karyawan, dimana surat pemecatan karyawan tersebut dilayangkan oleh personalia yang merupakan tenaga kerja asing (TKA).
“Jadi personalia di KINE ini ternyata TKA, padahalkan sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan di Pasal 46 ayat 1 jelas disebutkan bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu,” ujarnya.
Untuk itu, Yulia menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap tegas atas kejadian tersebut.
“Perusahaan ini juga kami sinyalir tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Untuk itu, kami akan mengambil langkah hukum secara tegas atas pelanggaran-pelanggaran ini. Saya disini siap membela tenagakerja hingga hak-haknya ditunaikan oleh perusahaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT KINE Project JO belum dapat dihubungi. (*)
Aan/Redaksi