JURNALBANTEN.CO.ID, SERANG – Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 24 Universitas Bina Bangsa (Uniba) gelar Seminar Hukum untuk generasi millenial yang dilaksanakan di SMA Al-Khairiyah, Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023).
Dengan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, KKM kelompok 24 Uniba melaksanakan Seminar Hukum yang bertemakan “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Pada Generasi Millenial di Era Digital”.
Seminar tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi kecanggihan dunia cyber yang telah memudahkan manusia dalam menjalankan berbagai aktifitas melalui jaringan internet.
Seminar tersebut salah satunya digelar untuk mengantisipasi generasi millenial dari cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet, seperti pornografi digital atau cyberpornography hingga dampak negatif cyber culture seperti kecanduan game online yang banyak menjangkiti remaja Indonesia saat ini.
Pada acara tersebut, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kanit III Subdit V Cyber Dirkrimsus Polda Banten Kompol Didik Sulistya mengatakan, kegiatan seminar hukum dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap siswa-siswi akan bahaya terhadap cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.
“Kejahatan siber merupakan jenis kejahatan baru yang muncul di era digital menggunakan jaringan internet. Kejahatan siber makin merajalela di kalangan masyarakat modern,” kata Kompol Didik.
Pada kesempatan itu, Kompol Didik juga memperkenalkan jenis-jenis kejahatan siber, seperti perundungan (bully), serta memaparkan bahaya dan dampak dari Cyber Bullying terhadap seseorang.
Selain itu, Kompol Didik juga memberikan pembekalan tentang kiat dan sopan santun bersosial media serta menjelaskan mengenai berbagai modus operandi kejahatan siber yang beredar di dunia maya.
“Alangkah baiknya apabila kita tidak menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama dan Ras) serta pornografi pada jejaring sosial. Biasakan untuk menyebarkan hal-hal yang berguna dan tidak menimbulkan konflik antar sesama. Hindari juga mengupload foto kekerasan seperti foto korban kekerasan, foto kecelakaan lalu lintas maupun foto kekerasan dalam bentuk lainnya,” ujarnya.
Didik juga menjelaskan, mengenai berbagai upaya untuk mengenali dan menangkal penyebaran berita hoax di internet serta memberikan nasihat kepada para siswa agar selalu menjunjung adab dan etika dalam menggunakan media sosial.
“Saat ini tentu tidak jarang kalau kita menemukan berita yang menjelekan salah satu pihak di media sosial. Hal inilah yang terkadang bertujuan demi menjatuhkan nama pesaing dengan menyebarkan berita yang hasil rekayasa. Maka dari itu, pengguna media sosial dituntut agar lebih cerdas lagi saat menangkap sebuah informasi. Apabila anda ingin menyebarkan informasi tersebut, alangkah bijaknya jika anda melakukan kroscek terlebih dahulu atas kebenaran informasi tersebut,” ucapnya.
Mantan Ajudan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu juga mengingatkan kepada para peserta seminar yang merupakan siswa SMA Al-Khairiyah, Desa Kelapian, agar tidak mengumbar informasi pribadi.
“Ada baiknya anda harus bersikap bijak dalam menyebarkan informasi mengenai kehidupan pribadi (privasi) saat sedang menggunakan media sosial. Janganlah terlalu mengumbar informasi pribadi terlebih lagi informasi mengenai nomor telepon atau alamat rumah Anda. Hal tersebut bisa saja membuat kontak lain dalam daftar anda juga akan menjadi informasi bagi mereka yang ingin melakukan tindak kejahatan kepada diri anda,” ungkapnya.
“Jadi pergunakanlah media sosial sebaik dan sebijak mungkin terlebih lagi dalam hal penyebaran informasi. Diharapkan siswa dan siswi semakin cerdas dan semakin mawas diri dalam hal penggunaan media sosial dan internet di masa akan datang,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Asnawi mengapresiasi Seminar Hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKM Kelompok 24 Uniba di SMA Al-Khairiyah Desa Kelapian Kecamatan Pontang. Apalagi narasumber yang dihadirkan sangat luar biasa.
“Ini bagus sekali, kegiatan ini sangat menyentuh menurut saya karena ini diberikan pas kepada kaum millenial kaitan dengan Cyber Crime dari Polda Banten,” katanya.
Menurutnya, pada saat ini semua kalangan harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Karena sekarang zamannya teknologi informasi yang kaitan dengan hp medianya. Karena Cyber Crime sangat meluas sekali penggunanya apapun ada semua, bikin kita pinter, bikin kita bodoh. Makanya perlu kehati-hatian dalam penggunaannya terutama kaum millenial,” tandasnya.
Selain membahas tentang Cyber Crime, kegiatan Seminar Hukum ini juga membahas juga tentang Pemilu 2024 yang bertemakan “Peran Millenial Pada Pemilu 2024 Dalam Memajukan Demokrasi” yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Uniba Asnawi dan Komisioner KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah.
Kegiatan ini dihadiri puluhan siswa-siswi SMA Al-Khairiyah Desa Kelapian, turut hadir Ketua Yayasan Al-Khairiyah Desa Kelapian, Sekretaris Desa Kelapian, Staf Desa Kelapian dan perwakilan Karang Taruna Desa Kelapian. (*)
Redaksi