JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketum HMI Cabang Cilegon, Rahmat Hidayatulloh meminta Pj Gubernur Banten untuk mencopot Nana Supiana sebagai Pjs Walikota Cilegon telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024.
Hal itu disebabkan karena Pjs Walikota Cilegon, Nan Supiana kedapatan hadir pada deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon Gubernur yang akan maju di Pilkada Banten 2024.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pjs Walikota Cilegon, yang telah hadir pada kegiatan deklarasi dukungan relawan Paguyuban Pasundan Banten, dan ini sudah jelas sesuai dengan keputusan dari Bawaslu Kota Tangerang bahwa Pjs Walikota Cilegon melanggar kode etik,” kata Rahmat melalui siaran pers tertulis kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Selain meminta untuk memberhentikan sebagai Pjs Walikota Cilegon, Rahmat juga dengan tegas meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara, untuk segera memecat Nana Supiana yang telah kedapatan melanggar netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Banten 2024.
“Saya meminta kepada BKN untuk segera memecat Nana Supiana sebagai Pjs Walikota Cilegon karena telah melanggar netralitas ASN,” ujarnya.
Rahmat mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan perilaku ASN yang dengan terang-terangan menampakan dukungannya kepada salah satu paslon dalam perhelatan kontestasi Pilkada 2024.
Padahal, lanjut Rahmat, sebagai pegawai negeri, ASN dituntut untuk menjaga netralitas sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Untuk itu, Rahmat dengan tegas menyampaikan agar Pj Gubernur Banten dan juga BKN segera memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada ASN yang telah jelas dan terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024.
“Saya meminta BKN agar segera menangani kasus ini supaya tidak berlarut larut, apabila BKN lamban dalam menangani kasus ini HMI Cilegon siap untuk melakukan aksi besar-besaran,” pungkasnya. (*)
Takin/Redaksi