JURNALBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah selama dua hari, yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.
Sedangkan libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023. Dengan demikian, Pemerintah telah menetapkan libur selama 3 hari.
Penetapan hari libur tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan ditetapkan pada 16 Juni 2023 di Jakarta, melalui Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian isi SKB Tiga Menteri itu.
Dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, libur Idul Adha selama tiga hari tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan pemerintah dengan organisasi keagamaan Muhammadiyah dalam menetapkan Hari Raya Qurban, akan tetapi untuk meningkatkan kualitas libur masyarakat bersama keluarga lebih meningkat.
“Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha pada hari berbeda, tetapi kan ini musim libur (sekolah) anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” katanya. (*)
Redaksi