JURNALBANTEN, CILEGON – Dukungan terhadap tokoh muda Cilegon Isbatullah, ramai disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Dukungan tersebut disuarakan, lantaran Isbatullah saat ini dijebloskan ke penjara atas kasus pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik.
Isbatullah didakwa dengan pasal 45 Ayat (3) Jo Pdiasal 27 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui website Pengadilan Negeri Serang, http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php, Isbatullah didakwa telah melakukan penghinaan terhadap Silmy Karim selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel,Tbk melalui akun Facebook.
Isbatullah dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp30.000.000.(tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan.
Atas keputusan itu, kalangan masyarakat memberikan dukungan terhadap Isbatullah yang dianggap telah banyak berjasa dan berani menyuarakan aspirasi untuk membela masyarakat kecil di Kota Cilegon.
“Anak muda di banten yang merupakan aset dan potensi bangsa ini di penjarakan oleh kaum oligarki. Ini preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia, hari ini boleh merasa menang dan bahagia, tetapi sejarah akan mencatat anda datang ke banten hanya untuk itu, membungkam, memenjarakan kami, selebihnya urusan karir dan kekuasan saja. #saveisbatulloh#,” tulis pemuda Cilegon, Abdurauf melalui akun Facebooknya.
Selain melalui media sosial, dukungan save Isbatullah juga disuarakan melalui sejumlah banner dan spanduk yang terpajang dibeberapa ruas jalan di Kota Cilegon salah satunya di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Banner bertuliskan “Anak Muda Yang Dipenjarakan Karena Membela Rakyat. Kami Bersama Isbatullah Alibasja” itu juga memuat foto sosok Isbatullah yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Serang.
Sementara itu, salah satu pemuda Cilegon yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Aan Susanto mengatakan, keputusan atas dakwaan kepada Isbatullah tersebut merupakan salah satu tindak pembungkaman terhadap suara rakyat.
“Isbatullah dipenjara karena menyuarakan aspirasi masyarakat kecil di Kota Cilegon, itu adalah tindakan yang tidak adil, suara rakyat kecil selalu dibungkam untuk kepentingan segelintir orang. Isbatullah tidak layak dipenjara, kami akan terus menyuarakan save Isbatullah, kami akan selalu mendukung dan bersama Isbatullah,” ujarnya. (*)
Redaksi