JURNALBANTEN.CO.ID, CIELGON – Pemkot Cilegon dan Kejari Cilegon gelar sosialisasi pencegahan korupsi yang diadakan di Kecamatan Pulmerak, Kamis (22/6/2023).
Sosialisasi tersebut salah satunya untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum terkait program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga (Salira) kepada Kelomp Masyarakat (Pokmas) dan Lurah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari pengetahuan tentang hukum dan pendampingan dana salira yang kami kerjakan bersama Kejari,” kata Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam sosialisasi tersebut.
Helldy menyampaikan, Sosialisasi serupa juga akan dilaksanakan di kecamatan lainnya, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran hukum atas pelaksanaan program DPWKel Salira.
“Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran hukum, dan kami akan melaksanakan kegiatan serupa di delapan kecamatan di Kota Cilegon,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiya dalam kegiatan tersebut mengimbau kepada seluruh elemen perangkat daerah di lingkungan kecamatan agar berhati-hati dalam menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon, agar tidak tersandung masalah hukum, terutama tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Diana meminta kepada Pokmas dan Lurah agar tidak perlu sungkan dan takut terhadap pihak kejaksaan, karena Kejari Cilegon siap memberikan konsultasi dan pendampingan dalam pelaksanaan Program Salira.
“Kami hadir dalam kegiatan sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum seperti korupsi, terutama melalui upaya pendampingan,” pungkasnya. (*)
Redaksi