JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM dan Kejaksaan Negeri Cilegon tandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penanganan masalah hukum.
Penandatanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara atau TUN antara BPRS CM dan Kejari Cilegon itu dihadiri oleh Plt Asda II Kota Cilegon di Ruang Rapat Asda II Setda Kota Cilegon, Senin, 25 Agustus 2025.

Plt. Asda II Kota Cilegon, Azis Setia Ade Putra mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, diharapkan BPRS Cilegon Mandiri semakin kokoh menjadi bank yang sehat, profesional, dan mampu memberikan sumbangsih nyata bagi peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Azis juga menyampaikan, BPRS didirikan untuk menghindarkan masyarakat dari praktik peminjaman uang kepada rentenir, yang kini berkembang dalam bentuk pinjaman online atau pinjol.
“Melalui keberadaan bank yang sehat, cita-cita ini dapat terwujud. Jika BPRS mampu memberikan kontribusi pendapatan, maka hasilnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Cilegon,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Virgaliano Nahan menyampaikan, pihaknya akan berkomitmen dalam mendukung penguatan BPRS Cilegon Mandiri, khususnya pada aspek hukum.
“Tim dari Kejari siap membantu, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Cilegon. Kejaksaan akan memberikan rambu-rambu agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Kami akan mendukung semaksimal mungkin, termasuk memberikan masukan kepada Pemerintah Kota,” ujar Virgaliano.
Ia menambahkan, langkah kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong iklim investasi dan peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan investasi dan pendapatan daerah supaya semoga sehat masyarakat sejahtera terbantu dan makmur. Salah satunya dengan apa yang kita lakukan pada hari ini dengan nota kesepahaman merupakan sudah satu langkah untuk mewujudkan itu,” ujarnya.
“Kejari Cilegon akan mendukung dan semaksimal mungkin akan membantu dalam hal Bank BPRS Cilegon Mandiri ini bisa memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Cilegon,” tuturnya.
Melalui sinergi antara BPRS Cilegon Mandiri dan Kejaksaan Negeri Cilegon, diharapkan kedepan tercipta tata kelola perbankan syariah yang sehat, transparan, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Cilegon. (*)
Redaksi