Menu

Mode Gelap
Gercep, Ketua Dewan Langsung Sidak Atap Ambruk di RSUD Cilegon Musda ke VI Golkar Cilegon, Ratu Ati Kembali Pimpin Partai Beringin Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, UNPAM Perkenalkan dan Latih Masyarakat Waringin Kurung Gunakan TTG Festval Golok Day Akan Masuk Dalam Kharisma Event Nusantara 2026 Diberi Penghargaan Pendekar Muda Cilegon, Robinsar Janji Bawa Golok Day ke Level Internasional Pemkot Cilegon Siapkan 200 Orang Untuk Bekerja di Jepang pada 2027

News

Hindari Gratifikasi, Fajar Laporkan Barang Yang Diterima ke KPK

badge-check


					Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo Perbesar

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejumlah barang yang diterimanya saat menggelar acara tasyakuran kelahiran putranya.

Hal itu dilakukan Fajar untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berkaitan dengan larangan gratifikasi bagi penyelenggara negara, di mana saat ini dirinya tengah menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon.

Laporan terkait dengan larangan gratifikasi tersebut disampaikan Fajar ke KPK pada 27 Mei 2025 lalu, usai dirinya mengadakan acara tasyakuran kelahiran anak kedua.

“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, Jum’at 25 Juli 2025.

Laporan tersebut, ungkap Fajar, telah disampaikan langsung kepada petugas pengelola objek gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Dari 13 barang yang telah dilaporkannya, ada sejumlah barang objek gartfikasi yakni berupa nursing pillow & baby nest stripes dengan nilai Rp. 597.000, kemudian wooden activity table dengan nilai Rp. 99.000, dan tas dengan nilai Rp. 3.950.000, yang telah diserahkan ke KPK.

“Jadi sebagai seorang penyelenggara negara, dalam hal ini saya sebagai wakil walikota tentu wajib melaporkan hal itu kepada KPK untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang diberikan kepada saya,” ungkap Fajar.

Fajar menuturkan, objek gratifikasi yang diserahkannya tersebut telah dinyatakan lunas pada 22 Juli 2025 lalu, melalui tanda terima penyerahan objek gratifikasi ke KPK dan statusnya kini menjadi sebagian milik negara.

Fajar juga mengingatkan, agar seluruh pegawai negeri yang ada di Pemkot Cilegon segera melapor ke KPK jika menerima objek gratifikasi yang dirasa berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

“Hal ini tentu untuk pembelajaran kita semua, bagaimana seorang penyelenggara negara terutama pegawai negeri itu wajib melaporkan objek gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” tuturnya. (*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gercep, Ketua Dewan Langsung Sidak Atap Ambruk di RSUD Cilegon

3 Desember 2025 - 18:14 WIB

Ketua DPRD Cilegon Sidak ke RSUD

Musda ke VI Golkar Cilegon, Ratu Ati Kembali Pimpin Partai Beringin

26 November 2025 - 15:46 WIB

Musda VI Golkar Cilegon

Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, UNPAM Perkenalkan dan Latih Masyarakat Waringin Kurung Gunakan TTG

18 November 2025 - 14:33 WIB

Dosen UNPAM

Festval Golok Day Akan Masuk Dalam Kharisma Event Nusantara 2026

15 November 2025 - 17:32 WIB

Wali Kota Cilegon Robinsar beserta jajaran Forkopimda dan Pejabat Pemkot Cilegon saat mengikuti Kirab Pendekar Nusantara pada Festival Golok Day 2025.

Diberi Penghargaan Pendekar Muda Cilegon, Robinsar Janji Bawa Golok Day ke Level Internasional

15 November 2025 - 14:26 WIB

Ketua IPSI Kota Cilegon Abdul Rojak berikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Cilegon Robinsar sebagai Tokoh Pendekar Muda Cilegon pada Golok Day Award 2025.
Trending di Budaya