JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Polres Cilegon, Polda Banten tangkap dua tersangka kurir yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg di Pelabuhan Merak.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kedua kurir sabu berinisial HR (21) dan TR (32) tersebut berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Cilegon usai turun dari kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak pada Jum’at (12/7/2024).
Barang haram seberat 30 kg yang berasal dari Sumatera tersebut, rencananya akan dikirim oleh para pelaku ke daerah Jakarta menggunakan mobil rental merek Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA.
Atas informasi dan kerjasama dengan Polres Lampung Selatan, pada Jum’at (12/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto bersama jajarannya yang tengah berpatroli di area Pelabuhan Merak melihat kendaraan dengan ciri-ciri tersebut dan langsung menghentikannya.
“Dibantu oleh Polsek KSKP Merak, kita tangkap pelaku yang dicurigai, kemudian kita amankan kendaraan di polsek, kita lakukan penggeledahan, kemudian di interior pintu mobil akhirnya kita temukan sebanyak 30 kg sabu,” kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar bersama Polda Banten, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, AKBP Kemas mengatakan, sabu seberat 30 Kg yang dibungkus dalam 30 kantong dengan masing-masing berat 1 Kg tersebut berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pihaknya bersama Ditnarkoba Polda Banten saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut.
“Kita introgasi dan kita lakukan pengembangan dengan dibantu dan dibackup oleh Dir Resnarkoba Polda Banten dan jajarannya, kasus ini masih terus kita kembangkan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menuturkan, penangkapan peredaran sabu seberat 30 kg tersebut merupakan kasus terbesar di Polda Banten.
“Jika dirupiahkan ini nilainya mencapai Rp30 miliar,” kata Kombes Didik.
Kedua kurir yang membawa 30 Kg sabu tersebut, lanjut Kombes Didik, masing-masing mendapat bayaran hingga belasan juta rupiah.
“Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa tersangka melakukan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas Kombes Didik. (*)
Redaksi