JURNALBANTEN.CO.ID, SERANG – Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten laporkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, pada Jumat 22 September 2023 kemarin.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan dan perbuatan melawan hukum di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten pada kegiatan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2023.
“Iya, kami mendengar adanya kabar dari masyarakat bahwa diduga kepala Kanwil Kemenag Banten melakukan penyelewengan kewenangan terkait meloloskan istrinya untuk berangkat haji dengan kuota haji reguler yang katanya bisa berangkat haji hanya dengan menunggu 4 hari saja dari waktu pendaftaran” kata Koordinator atau Presidium KOMPAK Banten, Diansyah kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Selain melaporkan dugaan penyelewengan kewenangan Kepala Kanwil Kemenag Banten, Nanang Fatchurochman, lanjut Diansyah, pihaknya juga melaporkan salah seorang ASN Kanwil Kemenag Banten.
“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan dan perbuatan melawan hukum di Lingkungan Kanwil Kemenag Banten yakni Kepala Kanwil Kemenag Banten, Nanang Fatchurochman beserta istrinya yang bernama Indri Eka Pratiwi, dan satu pegawai ASN Kanwil Kemenag Banten, Khoirul Umam yang menjabat sebagai analis perencanaan,” katanya.
Diansyah menjelaskan, laporan tersebut atas adanya dugaan pemberian jatah kuota Haji Reguler pada pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2023.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, bahwa saudari Indri Eka Pratiwi yang merupakan Istri dari Kepala Kanwil Kemenag Banten, Nanang Fatchurochman telah diduga mendapatkan jatah kuota Haji Reguler dan melaksanakan Ibadah Haji tahun 2023 dengan hanya waktu tunggu selama 4 hari,” ujarnya.
Diansyah juga menuturkan, laporan yang dilayangkan pihaknya ke Kejati Banten itu berdasarkan bukti elektronik Surat Pendaftaran Haji (SPH) atas nama Indri Eka Pratiwi yang terbit pada tanggal 15 Juni 2023 dengan tanda tangan elektronik oleh penyelenggaraan haji dan umroh Kantor Kemenag Kota Serang.
“Iya kami merasa terpanggil untuk mengadukan dugaan ini, karena kasian masyarakat yang lain kan harus antri belasan tahun untuk berangkat haji, lah kok ini cuma 4 hari, udah gitu kita juga duga ada panitia haji yang lolos tanpa seleksi dan berperan selayaknya Asisten Pribadi untuk Istri Kanwil, ini kan ga Profesional” ucap Diansyah. tuturnya.
Selain dugaan pelanggaran tersebut, Diansyqh juga mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan salah seorang ASN Kanwil Kemenag Provinsi Banten yang bertugas sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan tanpa melalui seleksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Diketahui bahwa saudara Khoirul Umam yang berstatus sebagai ASN Kanwil Kemenag Banten dengan jabatan analis perencana, diberangkatkan dengan menjadi PPIH tanpa mengikuti tahapan seleksi dan diduga berperan selayaknya asisten atau staff pribadi untuk mendampingi dan membantu kegiatan dari Saudari Indri Eka Pratiwi selama melaksanakan Ibadah Haji,” ucapnya.
Atas adanya dugaan tersebut, Diansyah meminta pihak Kejati Banten mengusut tuntas tindakan para pejabat di Kanwil Kemenag Banten berdasarkan laporan yang dilayangkannya.
“Kami berharap betul kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat mengusut dugaan ini, karena jika benar maka ini sudah mencemarkan penyelenggaraan ibadah Haji 2023 dan menodai rasa keadilan di masyarakat serta institusi kementrian Agama itu sendiri,” pungkasnya. (*)
Redaksi