JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Dunia pendidikan di Kota Cilegon kembali tercoreng akibat ulah cabul dari remaja di bawah umur yang tidak terkontrol dan terpantau dengan baik.
Pasalnya, belum lama ini, Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan dan mengungkap perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak di bawah umur berinisial SN di salah satu pesantren yang berada di Lingkungan Warnasari, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh SN yang merupakan warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
AKP Samsul Bahri menuturkan, dari keterangan para saksi dan keluarga korban, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada sekitar pertengahan Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di lantai 2 Pondok Pesantren.
“Berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban dan personel piket Siaga Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Cilegon menerima penyerahan satu orang diduga pelaku pencabulan tersebut,” kata AKP Samsul Bahri kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
AKP Samsul Bahri menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga korban, kejadian tersebut diketahui saat orang tua korban tengah mengunjungi anaknya di sebuah pesantren.
“Keluarga korban menceritakan adanya kejadian terhadap anaknya ketika sedang mengunjungi pesantren karena pada saat itu sedang pada jam kunjungan untuk keluarga, dan mendapatkan informasi dari rekan-rekan anaknya bahwa telah terjadi pencabulan,” ujarnya.
Setelah mendengar informasi tersebut, lanjut AKP Samsul Bahri, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Saat keluarga korban menjenguk dan mendengar adanya informasi yang menimpa korban tersebut, keluarga korban sempat marah dan langsung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian dan pelaku SN langsung diamankan” ucapnya.
AKP Samsul Bahri menjelaskan, pelaku SN pernah menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya di pesantren.
“Pelaku anak SN pernah mendatangi kamar rekannya, menceritakan apa yang telah dilakukannya kepada dua orang rekannya. Oleh rekannya (saksi), pelaku dinasehati untuk tidak mengulangi atas perbuatannya dan keesok harinya saksi tersebut menanyakan kebenarannya kepada para korban yang sedang main ke kamar saksi,” jelasnya.
Atas adanya informasi tersebut, lanjut AKP Samsul Bahri, pihaknya langsung menggali keterangan lebih dalam dari para saksi dan juga korban.
“Menurut keterangan para korban, benar bahwa pelaku SN telah mencabuli dua orang anak, dan menurut keterangan dari dua orang korban tersebut, bahwa ada korban lainnya yang telah dicabuli oleh pelaku SN,” tuturnya.
Pelaku yang juga masih tergolong anak di bawah umur ini, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kasus itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon.
“Pelaku kini diamankan di Mapolres Cilegon guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku anak dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Samsul Bahri. (*)
(Aan Susanto/Redaksi)