Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Oknum Rutan Pandeglang Diduga Melakukan Pembiaran, Penggunaan HP Oleh Narapidana Jadi Hal Biasa

285
×

Oknum Rutan Pandeglang Diduga Melakukan Pembiaran, Penggunaan HP Oleh Narapidana Jadi Hal Biasa

Sebarkan artikel ini

JURNALBANTEN.CO.ID, PANDEGLANG – Penggunaan alat elektronik di dalam lingkungan penjara oleh narapidana atau tahanan sangat jelas dilarang.

Larangan menggunakan alat elektronik salah satunya berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yang selengkapnya berbunyi, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Example 300x600

Jadi dengan pengaturan tersebut, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam atau handphone selama menjalani masa kurunga di dalam lingkungan penjara.

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f, sedangkan, untuk hukuman disiplin tingkat berat diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

BACA  AC Milan Berduka, Eks Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi Tutup Usia

Namun, adanya aturan tersebut nampaknya tidak berlaku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.

Berdasarkan berbagai sumber dan informasi yang dihimpun, kuat dugaan adanya oknum pejabat Rutan Kelas IIB Pandeglang yang dengan sengaja memberikan fasilitas telepon selular atau handphone kepada para tahanan.

Bahkan dengan adanya penggunaan HP didalam Rutan justru dijadikan sebagai ajang mata pencaharian bagi oknum pejabat yang rakus akan uang.

Dari hasil investigsi dan beberapa narasumber, penggunaan telepon selular atau handphone menjadi hal yang biasa bahkan terkesan bebas di lingkungan Rutan Pandeglang.

Anehnya lagi, hal itu di register oleh pejabat setempat yang jelas-jelas barang tersebut tidak boleh masuk dan digunakan oleh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau tahanan.

Beberapa WBP yang berinisial DP, FZ, IW, yang dipenjara akibat kasus narkoba, mereka secara bebas menggunakan handphone, bahkan diduga alat komunikasi itu dijadikan untuk pengendalian narkoba dari dalam Rutan, dengan membayar setiap bulan kepada oknum Pejabat Rutan dengan nominal Rp. 5 – 6 juta.

BACA  UPTD Pasar Blok F Ajukan Permohonan Trayek Angkot ke Dishub

Tidak hanya itu, ada juga beberapa napi kasus tipikor berinisial SM menjadi WBP pada tahun 2021 lalu, beserta RS, AD, dan UK. Meraka juga sama menggunakan HP secara bebas dengan membayar setiap bulannya. Dan masih banyak para WBP yang secara terang-terangan menggunakan telepon selular.

Selain itu praktek kotor juga dilakukan kepada WBP yang baru masuk atau masa pengenalan lingkungan (Mapeling) agar cepat turun napi harus membayar uang Rp. 1- 2 juta. (*)

Tim Redaksi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Festival Gema Takbir
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan membuka kegiatan Festival Gema Takbir yang diselenggarakan oleh GP Ansor di Masjid Agung Kota Cilegon, Minggu, 30 Maret 2025, malam.

Festival Gema Takbir yang memperebutkan piala bergilir Ketua DPRD Kota Cilegon tersebut diikuti oleh 8 peserta yang merupakan perwakilan dari setiap kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan berharap kegiatan keagamaan seperti Festival Gema Takbir tersebut bukan hanya sekedar seremonial.

Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan dampingi Menteri Perhubungan atau Menhub RI Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni, untuk memonitoring arus mudik lebaran di Pelabuhan Ciwandan, Sabtu, 29 Maret 2025 dini hari.

Dalam monitoring arus mudik di Pelabuhan Ciwandan tersebut, Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan yang mendampingi Menhub Dudy Purwaghandi dan Gubernur Banten Andra Soni untuk meninjau serta menyapa pemudik yang menggunakan sepeda motor yang akan menyeberang ke pulau Sumatera.

Ketua DPD Golkar Cilegon
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Partai Golkar Cilegon gelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkai dengan kegiatan santunan kepada puluhan anak yatim yang berada di lingkungan sekitar Kantor DPD Golkar, Senin, 24 Maret 2025.

Pada silaturahmi dan buka puasa bersama kader di bulan suci Ramadhan tersebut, Golkar sebagai partai pemenang pemilu di Kota Cilegon itu juga turut mengundang Wali Kota Robinsar yang juga merupakan kader partai berlambang pohon beringin.

Wali Kota Cilegon Robinsar dan IPSI Cilegon
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar berpesan kepada Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia atau IPSI Kota Cilegon dan seluruh Peguron untuk menyatukan visi dan misi dalam rangka memajukan prestasi dan seni budaya pencak silat di Kota Cilegon menuju Cilegon Juare.

Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan pesan untuk menyatukan visi misi menuju Cilegon Juare tersebut dalam pertemuan bersama Pengurus IPSI Kota Cilegon dan Peguron Pencak Silat yang diadakan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 13 Maret 2025 malam.

Wali Kota Cilegon Robinsar
Berita

JURNALBANTEN.CO.ID, CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar, meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar pekerjaannya pada 2024 lalu, untuk waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan.

Robinsar meminta kepada pihak ketiga yang belum dibayar agar selalu waspada terhadap oknum dan praktik pemerasan dengan iming-iming akan segera mencairkan tagihannya.